![]() |
Terdakwa Rahmadani saat penundaan sidang tuntutannya untuk yang ke 4 kalinya, di PN Batam, Kepri, Selasa (11/3/2025). (Foto: Kal) |
Hal ini membuat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Wattimena menegaskan kekecewaannya dalam sidang kasus narkoba tersebut.
JPU Nurhasaniati yang hadir menjelaskan bahwa dirinya bukan jaksa yang menangani perkara ini.
"Saya hanya ditugaskan sementara untuk menggantikan Jaksa Arfian yang menangani kasus ini yang Mulia," ucap Nurhasaniati, di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/3/2025).
Baca:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Namun, pernyataan ini tidak menyurutkan ketegasan Majelis Hakim yang menuntut kejelasan terkait penundaan ini.
"Ini sudah keempat kalinya sidang tertunda tanpa alasan yang jelas. Kami memberikan waktu sekali lagi untuk pembacaan tuntutan. Jika minggu depan tuntutan tidak juga dibacakan, kami akan memutuskan perkara ini tanpa surat tuntutan dari jaksa," tegas Hakim Wattimena.
Hal ini disampaikan mengingat batas waktu penahanan terhadap terdakwa yang akan segera berakhir.
Hakim juga menilai bahwa jika penundaan terus terjadi, majelis hakim tidak memiliki pilihan lain selain mengambil keputusan tanpa memperhatikan tuntutan jaksa.
Sidang yang tertunda ini menambah daftar panjang penundaan dalam kasus ini, yang menuai sorotan terkait kinerja dan koordinasi internal pihak Kejaksaan.
Terkait penundaan tuntutan, JPU Nurhasaniati berjanji akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Arfian agar perkara ini dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
Sebagai informasi, saksi dari Kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan di kawasan Batam Center dan berlanjut ke lokasi kejadian di pinggir jalan Top 100, Tembesi, Kota Batam.
Saksi menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan teh Cina yang diduga berisi sabu seberat satu kilogram.
Terdakwa kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik abang iparnya Munar (DPO), yang berada di Tanjung Balai Karimun.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengungkapkan bahwa ia hanya disuruh mengambil barang tersebut dan menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk membawa sabu tersebut keluar Batam untuk diperjualbelikan.
Baca juga:
Kejagung Serahkan Kebun Sawit Sitaan Korupsi Duta Palma 221 Ribu Ha Ke BUMN
Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan
Lebih dari 1.000 Orang Tewas di Suriah Akibat Bentrok Selama Dua Hari
China di Perintahkan Hakim AS Bayar Ganti Rugi USD24 Miliar pada Missouri dalam Kasus Covid-19
Redaksi