Hari ini, penyidik memeriksa pebalap Fitra Eri Purwotomo terkait perkara itu dan beberapa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fitra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Ya benar, saya dipanggil sebagai saksi," kata Fitra, Rabu (5/3/2025), melansir detiknews, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dia menyatakan ditanyai mengenai keahliannya di bidang otomotif.
"Seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum," ucapnya.
Fitra menyebut, pada pemeriksaan hari ini tak ada pertanyaan yang menyangkut dugaan korupsi kasus tersebut. Dia juga memastikan tak kenal secara pribadi dengan para tersangka.
"Tidak ditanya tentang itu (pertanyaan soal korupsi). Saya tidak kenal dengan semua tersangka," tegasnya.
Baca: Diduga Kasus Narkoba dan Asusila, Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat delapan orang yang diperiksa hari ini, termasuk Fitra Eri. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Rabu, 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi," kata Harli lewat keterangannya, Rabu (5/3/2025).
8 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini adalah:
1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);
6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
8. FEP selaku influencer otomotif;
Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya. Begitu pula tentang materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Dia hanya menyebut para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ucapnya.
9 Orang Tersangka
Sebagai informasi, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Perkara ini disebut terjadi pada rentang waktu 2018-2023, mereka adalah:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAR selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.
Baca juga:
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice, Salah Satu Perkara Pencurian
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Razzie Awards 2025: Meraih Dua Piala, 'Madame Web' Dinobatkan Film Terburuk
Indonesia dan China Jalin Kemitraan Perdalam Integrasi Pendidikan Vokasional