Dalam konferensi yang berlangsung pada Sabtu, 13 Maret 2025, Khafi terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/ART) PWI.
Keputusan ini ditetapkan oleh Steering Committee (SC) yang diketuai oleh Tunggul Manurung.
Konferensi PWI Kota Batam kali ini mengusung tema "Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas Wartawan di Era Digital."
Dalam sambutannya, Khafi menegaskan komitmennya untuk membawa PWI Batam menjadi organisasi yang semakin kuat, berintegritas, dan mengutamakan kesejahteraan anggota.
"Anggota harus sejahtera, selalu sejahtera, dan sangat sejahtera," ujarnya, di Ballroom Golden Prawan, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (15/3/2025).
Baca:
Jaksa Tunda 4 Kali Sidang Tuntutan Kasus 1 Kg Sabu, Hakim PN Batam Ancam Vonis Terdakwa
Jonkavi juga menekankan pentingnya integritas dalam setiap karya jurnalistik.
Menurutnya, wartawan yang berada di bawah naungan PWI Batam harus memiliki kualitas tinggi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
Pada kesempatan ini Jonkavi juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pers.
"Kualitas wartawan bisa diimplementasikan melalui karya nyata. Karya yang tidak hanya faktual, tetapi juga mampu memberikan edukasi dan membangun kepercayaan publik," tambahnya.
Terkait dinamika di PWI di Kepri, Khafi menegaskan bahwa tidak ada PWI tandingan di Batam maupun di Kepri.
"Jika ada yang mencoba meniru atau berdandan seperti PWI Kepri, kami tegaskan bahwa kami adalah PWI Kota Batam. Legitimasi ada di tangan kami," tegasnya.
Konferensi ini dihadiri oleh utusan pengurus PWI Kepri, anggota biasa PWI Kota Batam yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan PWI Provinsi Kepri, serta para peninjau dari anggota kehormatan PWI Kepri dan anggota muda PWI Provinsi Kepri.
"PWI Batam diharapkan semakin solid dalam menghadapi tantangan industri media di era digital, mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para anggotanya" tutup Khafi.
Baca juga:
Terlibat Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal, Oknum Polisi di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
FGD Jaga Desa se-Bintan, Wakajati Kepri: Aparatur Pemerintahan Desa jaga Integritas, Transparansi, dan Kepercayaan Masyarakat