Ombudsman Kepri Desak Kemenimipas Tindak Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang

26 March 2025 | March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T06:04:17Z
Ombudsman Kepri Desak Kemenimipas Tindak Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari. (Foto: Dok. Ombudsman Kepri)

Batam - Forumpublik.com | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang menuai sorotan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) yang mencuat dalam sepekan terakhir.

Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari, menyampaikan bahwa isu ini bukanlah hal baru, bahkan sudah pernah diungkap oleh mantan warga binaan beberapa tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa sebelumnya dan meneruskannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri untuk dilakukan pendalaman.

Namun, munculnya kembali dugaan pungli ini menjadi alarm serius yang tak boleh diabaikan.

"Kami sudah pernah mendapatkan informasi ini, dan sudah kami teruskan ke Kanwil Kemenkumham. Sayangnya, isu ini kembali mencuat, yang berarti ada sesuatu yang belum terselesaikan," ujar Lagat dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Baca:
10 Fakta Kecelakaan Bus Tewaskan 6 Jemaah Umrah RI di Saudi, Satu Anggota DPRD


Lagat menekankan bahwa pengawasan di dalam rutan sangat terbatas bagi pihak eksternal, sehingga sulit membuktikan dugaan pungli secara langsung.

Oleh karena itu, hanya investigasi internal dari Kementerian yang bisa memastikan kebenaran informasi ini.

"Isu ini harus dipastikan kebenarannya. Jika memang terjadi, segera lakukan perbaikan. Jangan dibiarkan, karena suatu saat bisa meledak menjadi masalah besar," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menutup-nutupi persoalan semacam ini hanya akan memperburuk keadaan.

"Kita bisa belajar dari kejadian di lapas dan rutan lain. Semakin ditutupi, maka semakin besar risiko terjadinya ledakan masalah," lanjutnya.

Ombudsman Kepri mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pungli ini.

"Pastikan tidak ada pungutan untuk mendapatkan kamar dengan fasilitas tertentu. Kami berharap praktik seperti ini memang tidak terjadi. Tapi kalau memang ada, ini waktunya untuk bertindak. Tak boleh ada pungutan apapun, bahkan sipir pun tak boleh berjualan di dalam rutan," tegas Lagat.

Terkait langkah Ombudsman, Lagat memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang dimiliki.

"Kami akan menentukan metode yang paling efektif dalam menindaklanjuti kasus ini, baik dengan berkoordinasi langsung atau melakukan investigasi sesuai prosedur Ombudsman. Apalagi struktur Kanwil saat ini sudah berubah, sehingga kami perlu melihat langkah mana yang paling tepat untuk memastikan kebenaran isu ini," tutupnya.

Baca juga: 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Kepri Desak Kemenimipas Tindak Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang

Trending Now

Iklan