SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025

Manto
21 March 2025 | March 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T11:11:14Z
SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Ilustrasi. SPT bagi WP OP Tahun 2024 dapat dilaporkan hingga 31 Maret 2025. (Foto: Dok. Kemenkeu/DJP)

Jakarta - Forumpublik.com | Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

Baca: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

"Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," rilis Kemenkeu, Rabu (19/3/2025).

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca juga:
Konferkot PWI Batam Resmi Dibuka, Pemerintah Apresiasi Konsolidasi Cepat PWI Kepri
Pelayanan ASDP Pelabuhan Punggur Kacau Balau, Jual Tiket Lebihi Kapasitas
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Rokok Rp1,5 M ke Singapura
Komisi IX DPR: Penyaluran THR di Kepri Berjalan dengan Baik Tanpa Kendala

Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025

Trending Now

Iklan