![]() |
Proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada tanpa izin, di kawasan Botania I, Kelurahan Belian, yang dihentikan BP Batam Rabu (9/4/2025). (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
Dalam sidak tersebut, Li Claudia menyatakan keprihatinannya karena proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Li menegaskan bahwa setiap aktivitas cut and fill harus memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama izin belum lengkap, perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitasnya," ujar Li Claudia setelah sidak.
Baca:
Kontraktor China Diselidiki atas Ambruknya Gedung Pencakar Langit usai Gempa
Kepada wartawan, Li juga mengingatkan bahwa aktivitas yang tidak mematuhi perizinan dapat berdampak buruk bagi lingkungan, terutama terhadap daerah tangkapan air (catchment area).
"Oleh karena itu, ia meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara hingga seluruh perizinan selesai diproses," ungkap Li.
Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk memastikan semua izin lengkap sebelum memulai proyek mereka.
"BP Batam dan Pemerintah Kota Batam akan memberikan kemudahan perizinan, namun harus mematuhi prosedur yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kota Batam melalui BP Batam pun berjanji akan memberikan dukungan penuh terhadap para pelaku usaha yang berusaha mematuhi regulasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Kami akan membantu menyelesaikan masalah perizinan agar investasi dapat berjalan dengan baik," ungkap Li.
Baca juga:
Kekayaan Elon Musk Capai Rp5.630 Triliun, Berikut 10 Orang Terkaya di Dunia per 1 April 2025
Korban Tewas Gempa Myanmar Bertambah jadi 1.654 dan 3.408 Orang Luka-luka
Penyakit yang dapat Dideteksi dari Perubahan Warna Urine
Bisa Muncul di Urine, Berikut Gejala Gagal Ginjal vs Batu Ginjal
Baca berita lainnya di Indeks News