Modus Pinjam Beli Bakso, Penumpang Gelapkan Sepeda Motord Driver Ojek Online

10 April 2025 | April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T01:48:51Z
Modus Pinjam Beli Bakso, Penumpang Gelapkan Sepeda Motord Driver Ojek Online
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, saat menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Barelang)

Batam - Forumpublik.com | Seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari seorang penumpang yang diketahui berinisial SMS.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menuampaikan, kasus penggelapan ini bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, dimana pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.

Ia menjelaskan, bahwa dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan.

"Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain," ucap Zaenal, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (7/4/2025).

Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.

"Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang.

Baca:
Kekayaan Elon Musk Capai Rp5.630 Triliun, Berikut 10 Orang Terkaya di Dunia per 1 April 2025


Pelaku berinisial SMS, pria 32 tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000," kata Zaenal. 

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya.

Polresta Barelang akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.

Baca juga :
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Pinjam Beli Bakso, Penumpang Gelapkan Sepeda Motord Driver Ojek Online

Trending Now

Iklan