![]() |
Oknum PNS BP Batam Roni Suryadi, menjalani sidang perdana dalam perkara TPPO bersama rekannya, Misno bin Sirun, dalam berkas terpisah, di PN Batam, Kamis (17/4/ 2025). (Foto: Nk) |
Roni disidang bersama rekannya, Misno bin Sirun, dalam berkas terpisah. Keduanya ditangkap pada 31 Oktober 2024 dan kini, setelah enam bulan ditahan, duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses hukum.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis, serta dua hakim anggota, Feri Irawan dan Rinaldi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Misno.
Ia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga disusun dalam bentuk alternatif dan subsider.
Baca: BP Batam Hentikan Proyek Cut and Fill PT Bintan Jaya Husada Tanpa Izin di Botania I
Sementara Roni Suryadi didakwa dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal yang sama dengan Misno terkait pelindungan pekerja migran.
Dalam dakwaan terungkap, keduanya diduga bekerja sama dengan seorang bernama Heri yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Baca: BP Batam Hentikan Proyek Cut and Fill PT Bintan Jaya Husada Tanpa Izin di Botania I
Sementara Roni Suryadi didakwa dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal yang sama dengan Misno terkait pelindungan pekerja migran.
Dalam dakwaan terungkap, keduanya diduga bekerja sama dengan seorang bernama Heri yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Heri memberikan data tiga calon PMI—Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan, dan Enok Tini Hartaningsih—kepada Misno, yang kemudian melibatkan Roni untuk memuluskan keberangkatan mereka dari Pelabuhan Batam Center ke Singapura.
Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 saat Heri menghubungi Misno untuk meminta bantuan memberangkatkan calon PMI ilegal dengan biaya Rp2,3 juta per orang. Dua hari kemudian, Heri mengirimkan foto paspor dan permit ketiga perempuan itu melalui WhatsApp dan mentransfer uang sebesar Rp6,9 juta.
Misno lalu bertemu para calon PMI di sebuah kedai kopi di kawasan Jodoh, dan memberangkatkan mereka secara terpisah, lengkap dengan uang saku untuk tiket dan transportasi.
Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 saat Heri menghubungi Misno untuk meminta bantuan memberangkatkan calon PMI ilegal dengan biaya Rp2,3 juta per orang. Dua hari kemudian, Heri mengirimkan foto paspor dan permit ketiga perempuan itu melalui WhatsApp dan mentransfer uang sebesar Rp6,9 juta.
Misno lalu bertemu para calon PMI di sebuah kedai kopi di kawasan Jodoh, dan memberangkatkan mereka secara terpisah, lengkap dengan uang saku untuk tiket dan transportasi.
Setelah ketiganya dalam perjalanan, Misno menghubungi Roni dan mengirimkan foto-foto serta data mereka.
Sebagai imbalan, Misno mentransfer uang Rp2,4 juta ke rekening Bank BRI atas nama Seto Riady Putra milik Roni, yang bertugas memastikan kelancaran keberangkatan mereka dari pelabuhan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Roni mengabarkan bahwa ketiga perempuan itu telah berhasil menyeberang ke Singapura. Informasi itu kemudian diteruskan oleh Misno kepada Heri.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparatur sipil negara dalam jaringan perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal, yang bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja migran yang diamanatkan undang- undang. (Red)
Baca juga:
Modus Pinjam Beli Bakso, Penumpang Gelapkan Sepeda Motord Driver Ojek Online
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Khianati Kepercayaan Warga Baloi, FBKB Tolak Kepemimpinan Ketua RT 03 dan RW 16
Kalimat yang Terlarang untuk Diucapkan Orang Tua pada Anak Menurut Para Ahli
Baca berita lainnya di Indeks News
Sebagai imbalan, Misno mentransfer uang Rp2,4 juta ke rekening Bank BRI atas nama Seto Riady Putra milik Roni, yang bertugas memastikan kelancaran keberangkatan mereka dari pelabuhan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Roni mengabarkan bahwa ketiga perempuan itu telah berhasil menyeberang ke Singapura. Informasi itu kemudian diteruskan oleh Misno kepada Heri.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparatur sipil negara dalam jaringan perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal, yang bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja migran yang diamanatkan undang- undang. (Red)
Baca juga:
Modus Pinjam Beli Bakso, Penumpang Gelapkan Sepeda Motord Driver Ojek Online
Pemko Batam Siapkan Bantuan Subsidi SPP di Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Mampu
Khianati Kepercayaan Warga Baloi, FBKB Tolak Kepemimpinan Ketua RT 03 dan RW 16
Kalimat yang Terlarang untuk Diucapkan Orang Tua pada Anak Menurut Para Ahli
Baca berita lainnya di Indeks News