![]() |
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," terang Budi.
Baca: Terdakwa Tommy Direktur PT Ratu Banten Selatan Tipu Warga Singapura Rp2,4 Miliar
Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam putusan tertanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.
Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Dia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Modifikasi Tangki, Terdakwa Hendra Perjualbelikan Solar Subsidi
Kementerian ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina
Daftar 10 Orang Terkaya RI per Juni 2025 Versi Forbes Terbaru
Presiden Tunjuk 5 Panitia Seleksi Anggota Ombudsman 2026-2031
12 Perusahaan Asal Indonesia Masuk Dalam Daftar Forbes Global 2000 2025
Baca berita lainnya di Indeks News
Kementerian ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina
Daftar 10 Orang Terkaya RI per Juni 2025 Versi Forbes Terbaru
Presiden Tunjuk 5 Panitia Seleksi Anggota Ombudsman 2026-2031
12 Perusahaan Asal Indonesia Masuk Dalam Daftar Forbes Global 2000 2025
Baca berita lainnya di Indeks News