Kementerian ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Manto
27 June 2025 | June 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T07:45:51Z
Kementerian ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina
Ilustrasi. Aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin)

Jakarta - Forumpublik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat.

Nantinya, hasil produksi dari sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu bisa mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari (bph).

Dia menilai, sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina," terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (26/6/2025).

Baca: Bahlil Lantik Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM

Bahlil menyebut, dilegalkannya pengeboran sumur minyak warga ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang mengelola sumur-sumur minyak di Tanah Air.

"Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, regulasi perihal pelegalan aktivitas sumur rakyat akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan, guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas dengan mitra.

"Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi.

Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.

Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut:

Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.

Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," kata Tri.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ESDM Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Trending Now

Iklan