Terdakwa Tommy Direktur PT Ratu Banten Selatan Tipu Warga Singapura Rp2,4 Miliar

Manto
27 June 2025 | June 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T16:42:43Z
Terdakwa Tommy Direktur PT Ratu Banten Selatan Tipu Warga Singapura Rp2,4 Miliar
Sidang terdakwa Tommy saat mendengar keterangan saksi korban WN Singapura, di PN Batam, Kamis (26/6/2025) yang didamping penerjemah bahasa inggris dan mandarin. (Foto: Nk)

Batam - Forumpublik.com |
Terdakwa Tommy alias Ah Bing diduga melakukan penipuan terhadap warga Singapura bernama Sammy dengan modus investasi bisnis ekspor-impor hasil laut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,42 miliar.

Diterangkan saksi korban, kejadian ini bermula pada Februari 2023, ketika korban, Sammy, bertemu dengan terdakwa di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor ikan dan makanan laut.

Ia juga mengaku memiliki jaringan kuat di pelabuhan karena latar belakangnya sebagai mantan tentara dan tokoh adat Sulawesi Selatan.

Untuk meyakinkan korban, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya memakai seragam dinas dan pakaian adat, serta mengajak korban dan beberapa saksi lain untuk bertemu dengan rekan bisnis di Singapura.

Tommy kemudian menawarkan peluang investasi pembelian 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar, yang disebutnya akan dijual kembali ke Singapura dengan keuntungan hingga 70 persen.

Baca: Kalahkan USU, Mahasiswa Hukum Nommensen Raih Juara I dan II Dalam Debat Mahasiswa Sumut

Pada Mei 2023, korban mentransfer uang sebesar 220.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,42 miliar secara bertahap melalui seorang perantara yang diketahui bekerja di perusahaan penukaran uang (money changer) di Batam. Dana tersebut kemudian dikirim ke rekening milik Tommy.

"Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, ikan yang dimaksud tidak pernah ada. Belakangan terungkap bahwa alamat kantor yang diklaim milik perusahaan ekspor-impor tersebut ternyata hanya ruko yang pernah dipesan oleh Tommy, namun dibatalkan pembeliannya sejak akhir 2022," ujar Sammy di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/6/2025) yang didamping penerjemah bahasa inggris dan mandarin.

Jaksa Penuntut Umumu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendakwa Tommy, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Dan juga dikenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugiannya dapat dikembalikan. (Nk)

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Tommy Direktur PT Ratu Banten Selatan Tipu Warga Singapura Rp2,4 Miliar

Trending Now

Iklan