Aksi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari penjualan kembali solar bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kepri serta saksi Masduki, yang merupakan pembeli solar eceran dari terdakwa.
Masduki mengaku membeli sebanyak 150 liter solar dari Hendra dengan harga Rp8.000 per liter secara tunai.
"Awalnya saya bilang keterangan saya di BAP salah karena saat itu saya kurang sehat. Tapi setelah polisi dihadirkan kembali, saya akui semua keterangan itu benar," ujar Masduki di hadapan majelis hakim, di PN Batam, Kepulauan Riau (kepri) pada Rabu (25/6/2025).
Baca: Pengawalan Kasus HAM Berat Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD
Pada persidangan tersebut, terdakwa Hendra mengaku ia memodifikasi dua kendaraan miliknya, yakni Toyota Kijang dan truk Mitsubishi Canter.
"Mobil Kijang ditambah kapasitas 20 liter, sementara truk dapat menampung tambahan 30 liter," ucap Hendra.
Ia juga mengaku, dalam satu hari, ia bisa mengisi hingga 200 liter solar untuk truk dan 80 liter untuk mobil Kijang, menggunakan dua barcode resmi dari Pertamina.
"Saya jual ke Masduki dan juga ke Selamat Purba, anggota TNI. Saya baru dua kali melangsir dari dua SPBU," kata Hendra di depan hakim.
Jaksa mendakwa Hendra telah melakukan pembelian BBM subsidi secara ilegal dari berbagai SPBU di Batam pada 12 Maret 2025. Dengan menggunakan lima kartu Fuel Card Bukopin 3.0, Hendra mengganti-ganti kartu agar tidak terdeteksi telah membeli melebihi batas yang diperbolehkan.
Dalam satu hari, ia melakukan pembelian di lima SPBU berbeda, termasuk SPBU di dekat Bandara Hang Nadim, Kabil, dan kawasan Batam Kota. Total solar yang dibeli pada hari itu mencapai lebih dari 200 liter.
Jaksa menyebut aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025, dan dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan yang menurut Jaksa mencapai antara Rp30.000 hingga Rp40.000 per liter.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU. (Nk)
Baca juga:
Bahlil Lantik Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
Uber Raja Ojol yang Tinggalkan Asia Tenggara, Kini Bawa Petaka Bagi Driver
Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan
Gratifikasi di Lingkungan MPR, KPK Ungkap 1 Tersangka Terima Uang Rp 17 M
PT KAI Tawarkan Promo Tiket Massal Whoosh dan Ekonomi Hingga 20℅, Ini Syaratnya
Baca berita lainnya di Indeks News
Uber Raja Ojol yang Tinggalkan Asia Tenggara, Kini Bawa Petaka Bagi Driver
Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan
Gratifikasi di Lingkungan MPR, KPK Ungkap 1 Tersangka Terima Uang Rp 17 M
PT KAI Tawarkan Promo Tiket Massal Whoosh dan Ekonomi Hingga 20℅, Ini Syaratnya
Baca berita lainnya di Indeks News