![]() |
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Janpatar Simamora, SH., MH. (Foto: Dok. Istimewa) |
Medan - Forumpublik.com | Perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) telah diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, dan tetap menjatuhkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan.
Dalam laman resmi MA dinyatakan bahwa status perkara tersebut diputus pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi bunyi informasi di laman tersebut.
Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono, Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumut yang menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Baca: Peneliti di China Berhasil Membuat Sel Jantung Manusia Berdetak di Embrio Babi
Sebelum perkara itu diputus, Dr. Janpatar Simamora, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen telah mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke MA dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara dimaksud.
“Saya mengirimkan Amicus Curiae bukan dalam rangka mengintervensi kebebasan hakim dalam memutus perkara, namun lebih pada upaya membantu Majelis dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Janpatar pada forumpublik.com, di Medan, Kamis (19/6/2025).
Dalam pandangannya ada beberapa hal yang membuat Sorbatua Siallagan tidak tepat dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya.
“Pertama, Sorbatua Siallagan merupakan bagian dari Masyarakat Adat Ompu Umbak dimana keberadaan Masyarakat Adat itu jelas diakui melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 begitu juga dalam UU Kehutanan," ungkap Janpatar.
Lanjutnya, Kedua, Sorbatua Siallagan didakwa menduduki Kawasan hutan, sementara dalam proses penetapan Kawasan hutan, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan, maka pengukuhan kawasan hutan harus melalui 4 tahapan yaitu penunjukan kawasan hutan; penataan batas kawasan hutan; pemetaan kawasan hutan; dan penetapan kawasan hutan. Seluruh tahapan itu harus dilalui terlebih dahulu dan apakah ini sudah dilakukan?.
"Ketiga, tindakan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak tepat disebut melakukan tindak pidana “menduduki Kawasan hutan secara tidak sah”, sementara status kawasan hutan itu sendiri belum ditetapkan menurut hukum," pungkas Janpatar Simamora.
Ia mengatakan juga, bahwa atas dasar pertimbangan demikian, maka sudah sewajarnya dan beralasan menurut hukum untuk membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukum.
"Sehingga, kasus ini mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, organisasi masyarakat adat, dan lembaga bantuan hukum," tutup Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tidak dikenal saat membeli pupuk.
Belakangan diketahui bahwa pihak yang membawa Sorbatua adalah Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Pada 14 Agustus 2024, Majelis Hakim PN Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Sorbatua didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, di mana izin konsesi lahan tersebut dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari.
Meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah seorang hakim yang berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Baca juga:
Pengeroyok DJ Stevani di First Club Batam, Polisi Selidiki Status WN Vietnam
Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Polisi Tetapkan Satu WN Vietnam DPO
Polisi Tangkap Dua WNA Asal Vietnam, Diduga Keroyok DJ di First Club Batam
Warga Temukan Jasad Asal Singapura Sudah Membusuk di Tiban Indah
Vonis Ringan Korupsi APD Covid, Maki Minta Jaksa Banding dan MA Sanksi Hakim
(Red)
Baca berita lainnya di Indeks News
Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Polisi Tetapkan Satu WN Vietnam DPO
Polisi Tangkap Dua WNA Asal Vietnam, Diduga Keroyok DJ di First Club Batam
Warga Temukan Jasad Asal Singapura Sudah Membusuk di Tiban Indah
Vonis Ringan Korupsi APD Covid, Maki Minta Jaksa Banding dan MA Sanksi Hakim
(Red)
Baca berita lainnya di Indeks News