Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak melarikan diri ke Singapura.
"Korban, Stevanie (24), yang bekerja sebagai DJ di klub tersebut, mengalami pemukulan dan pencakaran oleh para pelaku di area VIP dan parkiran klub," ujar Noval, Senin (9/6/2025) pada awak media.
Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.40 WIB dan diduga bermula dari salah paham dengan satu pelaku lain berinisial M, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Hakim Vonis Seumur Hidup Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dari Tuntutan Jaksa Pidana Mati
Polisi telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait kasus tersebut," ujar Noval.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Juni Ardi Tanjung, meminta agar aparat hukum menyita rekaman CCTV First Club guna memastikan status para pelaku, apakah mereka pekerja di klub atau pengunjung tetap. Menurut dia, First Club terindikasi tidak transparan dalam penanganan insiden tersebut.
Menurut keterangan saksi mata, peristiwa bermula saat korban selesai bekerja sebagai DJ dan diajak bergabung dengan temannya di ruangan VIP.
"Sekitar pukul 01.40 WIB, salah satu tamu di ruangan tersebut meminta korban untuk meminta maaf kepada salah satu pelaku karena ada masalah sebelumnya," ujar saksi tersebut.
Setelah korban meminta maaf, pelaku bersama tiga rekannya langsung melakukan pemukulan. Personel keamanan klub datang untuk melerai, namun saat korban menuju parkiran, pelaku kembali menyerang dengan memukul dan menendang korban.
Seorang saks lain juga menyebutkan, First Club seharusnya mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB Sabtu (7/6/2025).
"Jika klub beroperasi sebelum waktu tersebut, berarti ada pelanggaran aturan, terutama karena pada Jumat (6/6/2025) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, hari besar keagamaan," ucapanya.
Selain itu, dari berbagai keterangan diduga tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club. (Is)
Baca:
Sidang Penyelundupan 100 iPhone XR Bekas di Batam, Oknum Protokol TNI di Bandara Terlibat
PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Aryanto Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu, Tuntut Seumur Hidup
Baca berita lainnya di Indeks News