Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T

17 July 2025 | July 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T14:35:50Z
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Konferensi pers tambang ilegal di IKN yang dibongkar Bareskrim Polri bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN, di Surabaya, Kamis (17/7/2025). (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Jakarta - Forumpublik.com | Dittipidter Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Tambang batu bara itu ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan merusak lingkungan.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.

Nunung menuturkan aktivitas tambang batu bara ilegal itu tak hanya merusak alam dan berdampak pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

"Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung," kata Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025), mengutip detikJatim.

Baca: Kekayaan Indonesia Melonjak Tinggi, Pendapatan Negara Capai Rp13.692 T

Nunung menjelaskan potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3.5 T.

"Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T," ujarnya.

"IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas," imbuhnya.

Lanjutnya menyampaikan, selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan batu bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menerangkan penindakan dana pengungkapan kasus illegal minning adalah amanah dari negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Ia mencatat batu bara yang ada di tanah air tak begitu besar.

"Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian," tuturnya.

Ia memastikan, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku maupun perusahaan yang nekat melanggar. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha," tutupnya.

Adapun pengungkapan ini tak hanya dilakukan pihak Mabes Polri saja, melainkan bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T

Trending Now

Iklan