Dalam pengumuman, mengutip website resmi Mahkamah Agung dinyatakan, pendaftaran dibuka mulai Kamis (17/7) dan ditutup pada Jumat (15/8).
Untuk pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui laman http://adhoc.mahkamahagung.go.id
Pendaftaran ini ditujukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki integritas dan pengalaman di bidang hukum untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan banding.
"Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dengan pengalaman hukum minimal 15 tahun. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 40 tahun dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia" bunyi pengumuman, bernomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025, Kamis (17/7/2025).
Baca: Kepala BNN: Tak Hanya Artis, Semua Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap
Pada pengumuman itu disebutkan juga, bahwa setelah mendaftar secara daring, peserta diwajibkan mengirimkan berkas fisik ke Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai wilayah pendaftaran, paling lambat pada 15 Agustus 2025.
Adapun tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis (boleh buka buku), profile assessment, dan wawancara.
MA mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk ambil bagian dalam penguatan integritas lembaga peradilan guna memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Informasi mengenai hasil seleksi dan tahapan lanjutan akan diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id serta media sosial resmi Mahkamah Agung.
Berikut ini adalah persyaratan lengkapnya:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;
12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.
Baca juga:
Mantan Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam Didakwa Korupsi Rp 3,9 Miliar
Ditpolair Polda Kepri Ungkap Komplotan Pencuri di Atas Kapal Asing MV Tom Elizabeth
Kejari Tangerang Resmi Tahan Aktor Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda
Hakim PN Batam Hanya Vonis 4 Bulan Penjara Ahmad Rifai Pelaku Penipuan Umrah
Amanat Ahli Keuangan: Jangan Menimbun Uang Dalam Rekening
Baca berita lainnya di Indeks News
Ditpolair Polda Kepri Ungkap Komplotan Pencuri di Atas Kapal Asing MV Tom Elizabeth
Kejari Tangerang Resmi Tahan Aktor Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda
Hakim PN Batam Hanya Vonis 4 Bulan Penjara Ahmad Rifai Pelaku Penipuan Umrah
Amanat Ahli Keuangan: Jangan Menimbun Uang Dalam Rekening
Baca berita lainnya di Indeks News