Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 T, Pengacara Kaget

16 July 2025 | July 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T02:34:25Z
Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 T, Pengacara Kaget
Konsultan Staf Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bernama Ibrahim Arief dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung. Dia dijemput dari kediamannya pukul 13:00 WIB Selasa (15/7/2025). (Foto: CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta - Forumpublik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA).

Ibrahim pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun.

Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB. Dia terlihat turun dari mobil cokelat berpelat merah milik Kejaksaan.

Ibrahim tampak mengenakan pakaian hitam. Dia langsung dibawa masuk ke gedung oleh sejumlah jaksa.

Sekitar pukul 14.47 WIB, tampak pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, berjalan ke arah Gedung Bundar. Dia mengatakan Ibrahim dijemput oleh jaksa.

"Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa)," ucap Indra saat dimintai konfirmasi, detikcom, Selasa (15/7/2025)

Baca: Hakim PN Batam Hanya Vonis 4 Bulan Penjara Ahmad Rifai Pelaku Penipuan Umrah

Ibrahim sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).

Kejagung juga memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kejagung mengatakan kerugian negara dalam kasus ini juga masih terus dihitung. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan upaya penjemputan itu. "Iya, IA dibawa oleh penyidik dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Harli.

Pengacara Kaget Ibrahim Arief Dijemput Paksa Kejagung, Begini Momennya

Pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengatakan pihaknya kaget mendengar kabar penjemputan paksa itu dari istri Ibrahim. Padahal, menurut Indra, pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Saya pun ditelepon juga kaget, lagi ada kegiatan ditelepon, waduh, saya langsung tiba-tiba menuju ke sini," kata Indra kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Memang surat panggilan hari ini, cuma kita sudah infokan dari minggu lalu kalau yang bersangkutan akan fokus untuk kesehatannya. Surat itu kita kirim, kita masukkan ke dalam gedung bundar, diterima dengan baik," lanjutnya.

Ditanya mengenai sakit yang diderita Ibrahim, Indra tak menjawab detail. Dia hanya menyebutkan penyakitnya cukup serius. Namun Indra tak juga memberi tahu kapan Ibrahim bersedia diperiksa.

"Ya tunggu dia selesai proses kesehatannya. Pulih dulu baru kita datang lagi. (Sakit apa) Ada sakit yang serius lah," ucapnya.

Kendati begitu, Indra mengaku belum dapat bertemu dengan kliennya. Karena itu, dia belum dapat berkomentar banyak perihal peristiwa jemput paksa.

"Tapi tentang apa dipanggil, kita belum tahu apa hasilnya dari dalam. Jadi kami pun belum dapat hasil, karena saya sudah coba untuk mau datang melihat kondisinya, nanti katanya di dalam. Karena kami harus menunggu, belum bisa kami pastikan apa hasil dari pembicaraannya," ungkapnya.

Ditanya mengenai pengetahuan kliennya tentang investasi Google ke perusahaan transportasi yang dirintis Nadiem, Indra mengatakan perihal itu pun telah ditanyakan penyidik. Dia memastikan Ibrahim tak tau menahu mengenai itu.

"Ada pertanyaan itu, tapi dia nggak tahu. Ada pertanyaan itu, tapi dia nggak tahu. Dia hanya konsultan di kementerian, hanya memberi masukan," terang Indra.

"Misalnya dia ahli, dia bilang tentang, cuma memberi masukan, tidak keputusan, tidak ikut pengadaan, sejauh itu nggak ada dan GOTO juga, nggak tahu apa-apa tentang GOTO," pungkasnya.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 T, Pengacara Kaget

Trending Now

Iklan