Laku Rp 18 M, Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro

13 July 2025 | July 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T14:50:32Z
Laku Rp 18 M, Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Terpidana Benny Tjokro
Kejagung melelang aset sitaan terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro seluas 171.663 meter persegi atau 17,1 hektare. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta - Forumpublik.comKejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset sitaan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, seluas 171.663 meter persegi atau 17,1 hektare. Aset yang dilelang laku senilai Rp 18 miliar.

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Adapun aset rampasan yang dilelang berupa 59 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dari keseluruhan lelang barang rampasan itu, telah berhasil terjual dengan total luas 171.663 meter persegi atau senilai Rp 18.485.713.000 (Rp 18 miliar).

"Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 18.485.713.000, atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Harli.

Baca:
Polisi Ungkap Modus dan Peran Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Rp16,8 Miliar di Kepri

Dia menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.

Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor secara daring melalui laman https://lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara," terang Harli.

Diketahui, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laku Rp 18 M, Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro

Trending Now

Iklan