Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

16 July 2025 | July 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T14:08:35Z
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Konferensi Pers Kejagung (Ondang/detikcom)

Jakarta - Forumpublik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan keempat tersangka ditetapkan karena alat bukti sudah cukup.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025), mengutip detikNews.

Keempat tersangka itu ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca:
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Komplotan Pencuri di Atas Kapal Asing MV Tom Elizabeth

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.

Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tak Ada Nama Nadiem Makarim

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ikut diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Setidaknya ia diperiksa sebanyak dua kali.

Mengutip detikNews, pemeriksaan pertama Nadiem berlangsung selama 12 jam di Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu. Sedangkan pemeriksaan kedua, dilakukan Selasa (15/7/2025) kemarin.

Nadiem kembali diperiksa di gedung Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan kedua Nadiem sangatlah penting untuk pendalaman informasi.

Di pemeriksaan itu, Nadiem ditanyakan pendalaman tentang proyek Chromebook dari mulai perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaannya.

"Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," urai Harli.

"Sehingga kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barang kali konfirmasi," lanjutnya.

Pasca diperiksa, Nadiem berterima kasih kepada jaksa yang memberinya kesempatan untuk menjelaskan perkara ini serta mengatakan ingin pulang untuk bertemu keluarga.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," jelas Nadiem kembali dikutip dari.

Baca juga:
Kejari Tangerang Resmi Tahan Aktor Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda
Hakim PN Batam Hanya Vonis 4 Bulan Penjara Ahmad Rifai Pelaku Penipuan Umrah
Amanat Ahli Keuangan: Jangan Menimbun Uang Dalam Rekening
Laku Rp 18 M, Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro
Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun, Kejati Sumut Terima Laporan Kementerian PKP

Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Trending Now

Iklan