Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi hal tersebut, namun dia belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan terkait dengan perkara tersebut.
"Benar [ada pengembalian uang]. Untuk jumlahnya belum terverifikasi," kata Budi kepada wartawan, mengutip laman Bisnis, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Baca: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar, Ballpress dan Barang Lainnya Senilai Rp 30 M
Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.
Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan.
Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut.
Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama.
"Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud," katanya kepada wartawan.
Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jemaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan.
Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.
"Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122," jelasnya.
Baca juga:
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Seorang Anggota DPR
Baca berita lainnya di Indeks News