Setelah kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) oleh warga negara Vietnam tuntas melalui mekanisme restorative justice (RJ), kini klub tersebut kembali disorot karena kasus dugaan peredaran narkoba yang diungkap langsung oleh Bareskrim Polri.
Pengeroyokan DJ Diselesaikan Melalui RJ
Kasus pertama mencuat pada awal Juni 2025. Dua perempuan warga negara Vietnam, masing-masing berinisial THT (24) dan NTTT (24), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang DJ bernama Stevanie (24) di First Club Batam.
"Kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian pada 12 Juni 2025 atas nama dua WN Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, Selasa (17/6/2025).
Baca: Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Selain keduanya, Polsek Lubuk Baja juga menetapkan satu warga negara asing lainnya, DJM, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama.
"Satu pelaku masih berstatus DPO. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan di Batam," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, Senin (9/6/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kemudian mendeportasi dua WN Vietnam yang terlibat kasus tersebut ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada Rabu (25/6/2025). Langkah tersebut menandai berakhirnya proses hukum kasus pengeroyokan dengan kesepakatan restorative justice (RJ) antara korban dan pelaku.
Kasus Baru: Dugaan Peredaran Narkoba di First Club
Belum reda perhatian publik atas kasus pengeroyokan tersebut, Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus baru di lokasi yang sama pada Oktober 2025. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) melakukan operasi penyamaran (undercover buy) pada Minggu (19/10/2025) dini hari dan menangkap dua orang berinisial DLH dan LK yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya diketahui bekerja di First Club sebagai pramusaji dan bar staff. Dalam penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, sejumlah alat hisap vape, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota kami melakukan undercover buy dan mengamankan seorang perempuan berinisial DLH yang menyerahkan narkotika jenis ekstasi serta liquid vape kepada petugas yang menyamar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (24/10/2025).
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, polisi juga menangkap LK yang diduga menjadi perantara jual beli ekstasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa pil dan cairan vape tersebut positif mengandung MDMA dan MDMB-4en-PINACA, yang tergolong narkotika golongan I.
"Setelah penangkapan, tim Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama," tambah Pandra.
Saat ini, DLH dan LK ditahan di Polda Kepri, sementara dua pemasok barang berinisial RH dan AL telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Klarifikasi Manajemen First Club Batam
Pihak Manajemen First Club Batam angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait kasus narkotika yang menyeret dua orang karyawannya.
Perwakilan manajemen, Dr Erwin Tan, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan pekerja kontrak berstatus percobaan, bukan bagian dari manajemen inti klub. "Dalam kontrak kerja perusahaan secara tegas tercantum larangan keras terhadap segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat hiburan malam. Jika terbukti melanggar, kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja," tegas Erwin.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di beberapa titik lokasi, barang bukti yang diamankan polisi diketahui berasal dari luar area First Club. Manajemen pun telah menyerahkan seluruh rekaman kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami tidak menghambat proses hukum, bahkan mendukung penuh langkah kepolisian agar fakta yang sebenarnya bisa diketahui publik," ujarnya.
Erwin menambahkan, pihaknya berkomitmen menciptakan suasana hiburan yang positif, aman, dan bebas dari narkoba. "Dalam waktu dekat, kami akan menggelar event internasional Boxing Day yang melibatkan atlet nasional dan mancanegara," ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, manajemen juga mengimbau seluruh karyawan dan pengunjung untuk menjauhi narkoba. "Hiburan tidak harus diiringi hal negatif. Mari bersama menciptakan suasana hiburan yang sehat dan menyenangkan di Batam," pungkasnya.
First Club Batam, yang selama ini dikenal sebagai tempat hiburan malam kelas atas dengan pelayanan VVIP, kini menghadapi ujian serius setelah dua kasus pidana berturut-turut mencuat.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kemudian mendeportasi dua WN Vietnam yang terlibat kasus tersebut ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada Rabu (25/6/2025). Langkah tersebut menandai berakhirnya proses hukum kasus pengeroyokan dengan kesepakatan restorative justice (RJ) antara korban dan pelaku.
Kasus Baru: Dugaan Peredaran Narkoba di First Club
Belum reda perhatian publik atas kasus pengeroyokan tersebut, Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus baru di lokasi yang sama pada Oktober 2025. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) melakukan operasi penyamaran (undercover buy) pada Minggu (19/10/2025) dini hari dan menangkap dua orang berinisial DLH dan LK yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Keduanya diketahui bekerja di First Club sebagai pramusaji dan bar staff. Dalam penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, sejumlah alat hisap vape, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota kami melakukan undercover buy dan mengamankan seorang perempuan berinisial DLH yang menyerahkan narkotika jenis ekstasi serta liquid vape kepada petugas yang menyamar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (24/10/2025).
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, polisi juga menangkap LK yang diduga menjadi perantara jual beli ekstasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa pil dan cairan vape tersebut positif mengandung MDMA dan MDMB-4en-PINACA, yang tergolong narkotika golongan I.
"Setelah penangkapan, tim Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama," tambah Pandra.
Saat ini, DLH dan LK ditahan di Polda Kepri, sementara dua pemasok barang berinisial RH dan AL telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Klarifikasi Manajemen First Club Batam
Pihak Manajemen First Club Batam angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait kasus narkotika yang menyeret dua orang karyawannya.
Perwakilan manajemen, Dr Erwin Tan, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan pekerja kontrak berstatus percobaan, bukan bagian dari manajemen inti klub. "Dalam kontrak kerja perusahaan secara tegas tercantum larangan keras terhadap segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat hiburan malam. Jika terbukti melanggar, kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja," tegas Erwin.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di beberapa titik lokasi, barang bukti yang diamankan polisi diketahui berasal dari luar area First Club. Manajemen pun telah menyerahkan seluruh rekaman kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami tidak menghambat proses hukum, bahkan mendukung penuh langkah kepolisian agar fakta yang sebenarnya bisa diketahui publik," ujarnya.
Erwin menambahkan, pihaknya berkomitmen menciptakan suasana hiburan yang positif, aman, dan bebas dari narkoba. "Dalam waktu dekat, kami akan menggelar event internasional Boxing Day yang melibatkan atlet nasional dan mancanegara," ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, manajemen juga mengimbau seluruh karyawan dan pengunjung untuk menjauhi narkoba. "Hiburan tidak harus diiringi hal negatif. Mari bersama menciptakan suasana hiburan yang sehat dan menyenangkan di Batam," pungkasnya.
First Club Batam, yang selama ini dikenal sebagai tempat hiburan malam kelas atas dengan pelayanan VVIP, kini menghadapi ujian serius setelah dua kasus pidana berturut-turut mencuat.
Meski kasus pengeroyokan telah rampung melalui jalur damai, dugaan kuat adanya peredaran narkotika di dalamnya menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan tempat hiburan elit di Kota Batam.
Baca juga:
Baca juga:
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Baca berita lainnya di Indeks News
KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Baca berita lainnya di Indeks News


