![]() |
| Petugas Bea dan Cukai Batam saat memeriksa cukai minuman didalam Pub Panda, di lantai 2 One Batam Mall, Senin (27/10/2025) malam. (Foto: Istimewa) |
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan menyita sejumlah minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Razia gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal serta pekerja asing tanpa izin resmi di lokasi tersebut.
"Kami mengamankan satu orang warga negara Tiongkok berinisial LK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, usai operasi.
Menurut Hajar, operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu juga menyasar dua WNA lain yang diduga berasal dari Tiongkok dan belum berhasil ditemukan saat razia berlangsung.
Baca: Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Berdasarkan pemeriksaan awal, LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan di Batam. Namun, keberadaannya di tempat hiburan malam menimbulkan dugaan pelanggaran izin tinggal.
"Kami akan menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap orang asing beraktivitas sesuai ketentuan hukum," tegas Hajar.
Saat ini, LK telah diamankan ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Bea Cukai Batam juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti pelanggaran kepabeanan.
"Masih dalam tahap pengembangan. Untuk jumlah pasti minuman yang disita, saat ini masih kami hitung," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Sumber di lapangan menyebutkan, Panda Club sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama beberapa bulan sebelum kembali dibuka sepekan terakhir. Belum sempat ramai pengunjung, lokasi tersebut langsung digerebek aparat gabungan.
"Tempat itu baru buka lagi seminggu ini, belum sempat ramai sudah digerebek," ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Imigrasi dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengawasan terpadu terhadap tempat hiburan malam di Batam untuk mencegah praktik pekerja asing ilegal dan peredaran barang tanpa izin resmi.
Menurut Hajar, operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu juga menyasar dua WNA lain yang diduga berasal dari Tiongkok dan belum berhasil ditemukan saat razia berlangsung.
Baca: Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Berdasarkan pemeriksaan awal, LK diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan di Batam. Namun, keberadaannya di tempat hiburan malam menimbulkan dugaan pelanggaran izin tinggal.
"Kami akan menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap orang asing beraktivitas sesuai ketentuan hukum," tegas Hajar.
Saat ini, LK telah diamankan ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Bea Cukai Batam juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti pelanggaran kepabeanan.
"Masih dalam tahap pengembangan. Untuk jumlah pasti minuman yang disita, saat ini masih kami hitung," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Sumber di lapangan menyebutkan, Panda Club sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama beberapa bulan sebelum kembali dibuka sepekan terakhir. Belum sempat ramai pengunjung, lokasi tersebut langsung digerebek aparat gabungan.
"Tempat itu baru buka lagi seminggu ini, belum sempat ramai sudah digerebek," ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Imigrasi dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengawasan terpadu terhadap tempat hiburan malam di Batam untuk mencegah praktik pekerja asing ilegal dan peredaran barang tanpa izin resmi.
Baca juga:
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
KPK Umumkan ASN Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung, Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
KPK: Ada Modus Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp80 M
MK: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Lagi Seizin Jaksa Agung pada Kasus Tertentu
Baca berita lainnya di Indeks News


