OJK Blokir 953 Entitas Pinjaman Daring Ilegal Sepanjang Kuartal I-2026

6 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T16:24:25Z
OJK Blokir 953 Entitas Pinjaman Daring Ilegal Sepanjang Kuartal I-2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan, pemblokiran itu merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026.

Dia merinci, dari total tersebut sebanyak 8.515 merupakan pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.

"Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya," ujar Dicky menjelaskan, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026), rilis antaranews.


Lebih lanjut, melalui Indonesia Anti-Scam Center atau IASC, OJK telah memblokir 460.270 rekening terkait tindak penipuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.

"Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar," jelas Dicky.

Selain memblokir rekening, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC.


Dalam prosesnya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait dengan penipuan. Ke depan, langkah ini disebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi.

Di sisi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2026 hingga akhir Maret 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sanksi tersebut terdiri atas 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku atau market conduct, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

"Market conduct ini juga tentunya melibatkan seluruh pelaku industri," tuturnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Blokir 953 Entitas Pinjaman Daring Ilegal Sepanjang Kuartal I-2026