Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penjualan Ratusan Kavling Bodong

24 August 2026 | August 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T05:22:17Z
Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penjualan Ratusan Kavling Bodong
Tedakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo divonis majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/8/2026). (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Sidang amar putusan kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kavling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Restu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Joko Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," vonis hakim, di PN Batam, Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Jaksa menuntut terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa di PN Batam, Senin (10/8/2026).


Kasus Penipuan Kavling Bodong di Batam


Restu Joko Widodo adalah Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati yang ditangkap polisi karena kasus penipuan jual beli kavling bodong atau fiktif di kawasan Sei Binti (belakang Kantor Lurah Sei Binti), belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng / Tembesi, Kota Batam.

Terpidana menawarkan kavling tapak rumah atau ruko dengan harga murah berkisar antara Rp45 juta hingga Rp75 juta secara tunai atau cicilan, meskipun mengetahui lahan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak dapat dimiliki.

Uang hasil penipuan dari warga sempat digunakan oleh pelaku untuk investasi proyek pembuatan kapal yang akhirnya gagal.

Berdasarkan proses hukum dan data korban yang melapor, jumlah korban mencapai ratusan orang (sekitar 303 hingga 317 korban) dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar.

Setelah sempat buronan dan berpindah-pindah kota, Restu Joko Widodo berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Februari 2026.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur PT Erracipta Karya Sejati Restu Joko Widodo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penjualan Ratusan Kavling Bodong

Trending Now