Oknum BP Batam Darsono Purba Dituntut Hanya 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

24 August 2026 | August 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T05:24:18Z
Oknum BP Batam Darsono Purba Dituntut Hanya 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan
Terdakwa oknum Ditpam BP Batam Darsono Purba yang melakukan penganiayaan terhadap korban Tomson Munte dituntut JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 4 bulan, di PN Batam, Rabu (12/8/2026). (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Kasus perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Darsono Purba terhadap korban Tomson Munte dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/8/2026).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sesuai dakwaan pertama JPU.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Gustian Juanda Putra menyampaikan, bahwa terdakwa dituntut 4 bulan pidana penjara.

"Dituntut pidana kurungan penjara selama 4 bulan, sebagaimana dalam dakwaan JPU alternatif pertama," ucap Gustian pada media forumpublik.com, di Batam, Rabu (19/8/2026).


Duduk Perkara

Dalam Fakta persidangan, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17.36 WIB korban Tomson Munte hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan mobilf Saat berbelok di simpang rumahnya, korban menabrak ember yang berisi semen untuk renovasi rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung berdiri dan memegang alat penggali tanah (dodos) sambil berjalan kearah mobil korban sambil berkata ”kumatikan aja kau”, kemudian korban memundurkan mobil yang dikendarainya, dan terdakwa mendekati pintu mobil.

"Terdakwa mengangkat alat pengali tanah (dodos) dan mengarahkan ke leher saya dan mengenai leher bagian sebelah kanan saya sembari berkata ”ku matikan aja kau sekarang," kata korban.


Kejadian itu, korban mengatakan, kalau memang embernya rusak biar saya ganti. Namun terdakwa tidak terima dan langsung mendorong dadanya.

Saat kejadian itu, Lusman Purba (RT) langsung datang menyambari kami, sambil mengatakan ”heiiii... jangan main pukul” namun terdakwa langsung menghampiri saksi pak RT dan langsung mencekik leher saksi dan mengatakan ”RT taik kau”. Kemudian tidak lama kemudian datang warga yang memisahkan keributan.

"Akibat kejadian itu, saya langsung melaporkan terdakwa ke Polisi, setelah saya Visum Et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam," kata korban Tomson Munte.

Saat ini, sidang perkara terdakwa memasuki amar putusan dari majelis hakim yang sudah melakukan penundaan sekali pada Kamis, 20 Agustus 2026 dikarenakan kondisi Ketua Majelis Hakim sakit.

Sidang amur putusan terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum BP Batam Darsono Purba Dituntut Hanya 4 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Trending Now