Polda Kepri Sambut Kunjungan Kerja dari Tim MKD DPR-RI

Polda Kepri Sambut Kunjungan Kerja dari Tim MKD DPR-RI
Poto bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, bersama Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri dengan tim Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Mapolda Kepulauan riau, pada hari kamis (22/08/19), 13.00 wib.

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, disambut baik oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, bersama Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri di Mapolda Kepulauan riau, pada hari kamis (22/08/19), 13.00 wib.

Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Kapolda Kepri, menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri, dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Kapolda Kepri, memaparkan "atas Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri", ujarnya.

"Selanjutnya, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29", terangnya.

Ditempat yang sama, dalam kesempatan itu, Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., menyampaikan "untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, didalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan", ujarnya.

"Berikutnya juga ditempat yang sama, Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan "selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri. tuturnya juga", ucapnya.

"Tujuan MKD ini, adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain", paparnya.

Lihat juga:
Dihadiri Gubernur dan Ketua DPRD, Kapolda Kepri Jadi Irup Hari Bhayangkara ke-73
Pansus DPRD Kepri Rampungkan Perda Bangunan Berciri Budaya Melayu
Kadiskumal: Tidak Hanya Berperang, Prajurit TNI AL Dibekali Pengetahuan Hukum
Serap 1.600 Pekeja, Perusahaan Raksasa Taiwan Lirik Investasi di Batam
KSAU Resmikan Berdirinya Pangkalan Udara Hang Nadim Batam
(Red/Humas Polda Kepri)

0 comments:

Post a Comment