Sidang Eksepsi "Tahanan Luar" Komisaris PT. Taindo Citratama, Tipu 25 M Lebih

Eksepsi Sidang "Tahanan Luar" Komisaris PT. Taindo Citratama Tipu 25 M Lebih
Sidang agenda Eksepsi tahanan luar terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng selaku Komisaris PT. Taindo Citrama, kasus penipuan Rp 25.776.000.000, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/10/19). (forumpublik.com/Tonang)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Sidang Tahanan Luar Terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara: 731/Pid.B/2019/PN Btm, selaku Komisaris PT. Taindo Citrama, kasus penipuan Rp 25.776.000.000, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi yang dibacakan melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Senin (7/10/19).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu di dampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa dan serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Ritawati Sembiring, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang terdakwa tahanan luar tersebut, dalam eksepsi PH terdakwa meminta, agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU), karena menurutnya, perkara terdakwa, adalah merupakan peristiwa perkara Perdata.

"Adanya perjanjian antar Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan saksi, dan adanya penetapan dari PN Batam kepada terdakwa untuk menjual aset-aset perusahaan " kata PH terdakwa.

"Dakwaan dari JPU cacat demi hukum dan kabur, sehingga kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU," pintanya membacakan eksepsi terdakwa.

Setelah selesai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim PN Batam menyampaikan, apakah eksepsi terdakwa ditanggapi oleh Jaksa ?.

"Kami tanggapi secara tulisan yang mulia," ujar JPU Samsul Sitinjak.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, Kamis (10/7-2019), dengan agenda sidang menanggapi eksepsi terdakwa," tutup Dwi Nuramanu .

Seperti diketahui, adapun dakwaan pertama dari JPU bahwa perbuatan terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidanadan kedua Pasal 374 KUHPidana.

Persidangan sebelum dimulai, puluhan nasabah asal berbagai daerah di wilayah Indonesia mengamuk di seputaran parkir depan hingga belakang Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena di duga tertipu oleh pengusaha kondang bernama Tahir Ferdian alias Lom Chong Peng dengan modus investasi bodong.

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT. Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Pada tahun 2016 terdakwa dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama, tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS PT. Taindo Citratama, membuat surat Penawaran No. TC.IV/2016/001 tanpa tanggal diatas kertas berkop PT. Taindo Citratama yang isinya selaku perwakilan PT. Taindo Citratama, terdakwa TAHIR FERDIAN Alias LIM CHONG PENG selaku Jabatan sebagai komisaris PT. Taindo Citratama yang berada di Batam, Sekupang bergerak dibidang industri plastik melalui surat penawaran ini menyatakan minat untuk menjual lahan pabrik dengan luas +/- 20.074 M2 (dua puluh ribu koma tujuh puluh empat) tersebut beserta bangunan yang didirikan diatasnya.

Terdakwa selaku komisaris PT. Taindo Citratama tanpa melalui RUPS PT. Taindo Citratama juga memberikan kuasa menjual kepada Saksi Kia Sai Alias Willian yang ditanda tangani tanggal 15 April 2016 oleh terdakwa selaku pemberi kuasa bermateri Rp. 6000,- kepada Saksi Kia Sai Alias Willian selaku penerima Kuasa untuk menawarkan penjualan dan / atau mencari pembeli pihak ketiga lainnya, atass 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan yang keduanya terletak dalam propinsi Riau (sekarang Kepulauan Riau) Kota Batam Barat Desa/Kelurahan Sekupang berikut dengan bangunan dan turutan-turutannya yang didirikan diatas bidang tanah seluas :
  • 10.018 m2 (sepuluh ribu delapan belas meter persegi) setempat dikenal sebagai Jalan Kawasan Industri Sekupang , Batam, yang diuraikan lebih lanjut dalam sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 94/Sekupang dan Gambar Situasi tanggal 23 Maret 1995, Nomor 245/1995.
  • 10.053 m2 (sepuluh ribu lima puluh tiga meter persegi), setempat dikenal sebagai Jalan Kawasan Industri Sekupang Batam, yang diuraikan lebih lanjut dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 95/Sekupang dan Gambar situasi tanggal 23 Maret 1995, nomor 244/1995.
Perbuatan terdakwa melakukan penjulan PT. Taindo Citratama sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(PT) dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan perseroan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan dengan satu sama lain maupun tidak, wajib untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) persero.

Adapun akibat perbuatan terdakwa dengan cara menjual asset-asset PT. Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah). (Tonang)

Lihat juga:
Polres Bintan Polda Kepri Ungkap Nakotika Jenis Sabu 119 Kg "Jaringan Internasional"
Menko Polhukam Jawab atas Hoax dan Provokasi Soal Keadaan Papua
Cegah Kejahatan antar Negara Polda Kepri Terima Kunjungan Polis Johor Malaysia
Perusahaan Kecil Wajib Hukumnya Berlakukan Ketentuan Upah Minimum pada Buruh
Wakapolda Kepri Pimpin Apel Pemberangkatan Personil Sat Brimob ke BKO Polda Papua
Kapolda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2019


Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment