![]() |
| Sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli bijih nikel dengan terdakwa Refino Handoyo alias Kevin di PN Batam, Kamis (7/5/2026). (Foto: Istimewa) |
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/5/2026), lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Refino Handoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian amar putusan majelis hakim, dilihat dari laman SIPP PN Batam, Jumat (29/5/2026).
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Kamis (21/5/2026). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai Refino menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dalam transaksi jual beli nikel. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Refino Handoyo Alias Kevin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (21/5/2026), mengutip laman SIPP PN Batam, Jumat (29/5/2026).
Awal Mula Kasus Refino Handoyo
Kasus tersebut bermula dari kerja sama jual beli nikel antara PT Citra Trading Indonesia dengan pihak yang diwakili terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menjanjikan pasokan bijih nikel dengan kadar minimal 1,7 persen.Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 1 miliar pada 15 Juli 2024 dan Rp 500 juta pada 28 Agustus 2024 sebagai pembayaran awal transaksi.
Namun hasil uji laboratorium PT Asiatrust Technovim Qualiti menunjukkan kadar nikel berada di bawah spesifikasi kontrak, bahkan sebagian berada di bawah 1,5 persen. Kondisi itu menyebabkan kerja sama dibatalkan.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta baru terkait dugaan penggunaan istilah "vitamin" untuk menaikkan kadar bijih nikel agar memenuhi standar kontrak.
Saksi dari PT Citra Trading Indonesia mengaku mendengar istilah tersebut dari pihak bernama Jumrudin melalui percakapan WhatsApp.
"Saya dengar istilah 'vitamin' itu dari Pak Jumrudin. Katanya untuk menaikkan kadar," ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci maksud istilah tersebut dan hanya melaporkannya kepada pihak perusahaan.
- Baca: Pemasok Masih Buron, Fakta Sidang Dua Waiters Ungkap Proses Peredaran Narkotika di First Club Batam
Persidangan juga mengungkap bahwa dana Rp 1,5 miliar yang telah diserahkan korban belum dikembalikan sepenuhnya. Dalam proses penyidikan, terdakwa disebut baru mengembalikan Rp 100 juta.
Selain persoalan kadar nikel, fakta persidangan turut menyoroti penguasaan rekening perusahaan yang digunakan dalam transaksi. Saksi menyebut rekening perusahaan milik Jumrudin berada dalam kendali terdakwa Kevin.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjadi pihak paling aktif dalam keseluruhan proses transaksi, mulai dari menawarkan kerja sama, membahas kontrak, hingga spesifikasi teknis kadar nikel.
Atas fakta-fakta tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Meski majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan, putusan dua tahun penjara itu menjadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara dalam perkara kerugian miliaran rupiah tersebut.
@redaksi


