Sidang Amat Tantoso: Dokter Ungkap, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

Sidang Amat Tantoso: Dokter Ungkap, Kelvin Hong Alamai Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Sidang terdakwa Amat Tantoso  penikaman terhadap Kelvin Hong agenda mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota yakni dr.Fredy Rustomi Damanik, SpB dan dr. Yolanda (UGD) yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/102019) sekitar pukul 10.30, WIB. (Forumpublik.com/Tonang)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Lanjutan sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara kasus dugaan penganiayaan penikaman terhadap Kelvin Hong kembali digelar Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota yakni dr.Fredy Rustomi Damanik, SpB dan dr. Yolanda (UGD) yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/102019) sekitar pukul 10.30, WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta sebebelum mendengar keterangan saksi, JPU, Saksi, PH dan terdakwa agar terlebih dahulu melihat posisi korban saat itu datang kerumah sakit, dan meminta JPU membacakan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit.

Setelah mendengarkan JPU membacakan hasil Visum et repertum, saksi Damanik dalam keterangannya menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sampai di RS pisau masih tertancap di pinggang korban dan korban Kelvin Hong mengalami luka tusukan sedalam 10 cm dan menjalani tindakan operasi selama 3,5 jam dimulai sekitar pukul 12 malam hingga pukul 03.00 wib. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luku tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang (setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari (pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy juga menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. "Sadar, yang saya tahu korban sebelumnya dari RS Awal Bros," kata saksi menjawab hakim Dwi Nuramanu.

Baca juga:

Saksi Fredy menjelaskan bahwa hasil CT Scan luka tusuk yang dialami korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital tidak dalam kondisi kritis.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia (luka tusuk) hanya robek di bagian otot, sudah melewati batas kulit” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Seperti diketahui adapun dakwaan dari JPU pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Tonang)

Lihat juga:
Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking

Polres Bintan Polda Kepri Ungkap Nakotika Jenis Sabu 119 Kg "Jaringan Internasional"
Menko Polhukam Jawab atas Hoax dan Provokasi Soal Keadaan Papua
Cegah Kejahatan antar Negara Polda Kepri Terima Kunjungan Polis Johor Malaysia
Perusahaan Kecil Wajib Hukumnya Berlakukan Ketentuan Upah Minimum pada Buruh
Wakapolda Kepri Pimpin Apel Pemberangkatan Personil Sat Brimob ke BKO Polda Papua
Kapolda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2019


Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment