Viral di Medsos Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 M, Berikut Penjelasan Pemprov Kepri

Manto
28 May 2026 | May 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T16:31:56Z
Viral di Medsos Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 M, Berikut Penjelasan Pemprov Kepri
Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Istimewa)

Lingga - Forumpublik.com | Viral di media sosial (Medsos) munculnya iklan penjualan Pulau Katang di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan harga fantastis mencapai Rp 65 miliar.

Selain itu, penawaran tersebut langsung menyita perhatian publik karena pulau itu disebut memiliki izin lengkap dan siap dikembangkan atau dibangun.

Berdasarkan penelusuran Kamis (28/5/2026), bahwa sebuah akun media sosial memasarkan Pulau Katang dengan keterangan pulau tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun dengan luas mencapai 73 hektare.

"For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Dalam iklan tersebut, Pulau Katang diklaim memiliki lokasi yang sangat strategis dan akses dekat ke Singapura. Jadi, sangat cocok dijadikan pulau pribadi maupun kawasan resort wisata eksklusif.

"Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego," demikian isi iklan tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang saat ini memang sedang beredar luas di media sosial.

"Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar," kata Hendri saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (28/5/2026).

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

Menurutnya, yang diperjualbelikan biasanya merupakan hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

"Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri," ujarnya.

Pemprov Kepri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

"Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," katanya.

Hendri menyebut hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri maupun ATR/BPN terkait status transaksi maupun legalitas penjualan Pulau Katang tersebut.

"Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujarnya.

Menurut Hendri, isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan perbatasan negara.

"Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan," katanya.


Ia menambahkan pemerintah daerah akan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dari penelusuran, pulau itu pernah dikembangkan oleh investor yakni PT DHE Katang Indonesia pada 2023. Namun kelanjutan investasi itu hingga kini belum diketahui kelanjutannya.

"Nah, Kalau ini kami belum monitor realisasi nya. Perlu kami chek ke PTSP dan Kabupaten Lingga," tambah Hendri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral di Medsos Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 M, Berikut Penjelasan Pemprov Kepri

Trending Now