Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking

Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking
Konferensi Pers Polda Kepri oleh Kabid Humas Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum, AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terkait pengungkapan sebanyak 31 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun di Mapolda Kepri, Senin (09/09/19).

Batam (Kepri), Forumpublik.com --  Sebanyak 31 Korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Adapun para pelaku eksploitasi adalah Akui alias Papi Awi sebagai penampung dan D P alias Fahllen selaku sebagai perekrut, yang disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri, Senin (09/09/19).

Kabid Humas Polda Kepri, Erlangga menyampaikan "adapun kronologis pengungkap adalah pada hari Kamis, (05/0919) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun".

"Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat, (06/09/19) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dimana telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap tiga puluh ( 30 ) orang korban perempuan dan satu ( 1 ) orang perempuan Inisial L A", terang Erlangga.

Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking

"L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) hingga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah )", ujarnya.

"Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, yang selanjutnya pada Sabtu, (07/09/19) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri", ucap Erlangga.

"Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun", terang Erlangga lagi.

Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking
Tersangka Akui alias Papi Awi sebagai penampung dan D P alias Fahllen selaku sebagai perekrut.

"Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual".

"Untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) hingga Rp. 2.000.0000 ( dua juta rupiah ) dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam ( 6 ) bulan sekali".

"Sedangkan untuk Eksploitasi Eeksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel" ujar Erlangga.


Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan dari Korban Tindak Pidana Trafficking
Barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah:

"Dari tersangka A K alias Awi : 2 (dua ) buku catatan tarif bookingan, 1 (satu) buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah ), 1 (satu) buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam".

"Dari Tersangka D P alias Fahllen : 1 (satu) unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka".

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 ( enam ratus juta rupiah )", tutup Erlangga.

Lihat juga:

Red/Humas Polda Kepri
Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment