5 Program Prioritas Pemerintah Agar Kompetitif di Pasar Global

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Bank Mandiri Market Outlook 2020 bertema ”Peluang Indonesia di Pasar Global 2020" di Hotel Indonesia Kempinski pada Rabu (04/12/19). (Photo: Kemenkeu/Biro-KLI/Faiz/Forumpublik.com).

Jakarta -- Forumpublik.com | Pemerintah memiliki 5 Program Kerja Prioritas agar kompetitif di pasar global. Pertama, pembangunan SDM, kedua pembangunan infrastruktur, ketiga penyederhanaan regulasi, keempat, penyederhanaan birokrasi serta transformasi ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Bank Mandiri Market Outlook 2020 bertema ”Peluang Indonesia di Pasar Global 2020" di Hotel Indonesia Kempinski pada Rabu (04/12/19).

Wamenkeu menjelaskan bahwa arah kebijakan dalam melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur diantaranya adalah interkoneksi infrastruktur dengan berbagai kawasan, infrastruktur untuk mendukung aktivitas masyarakat serta infrastruktur untuk mendukung pengembangan perekonomian dan kemudahan aksesibilitas.

Selama 3 tahun terakhir, pemerintah mulai mengintensifkan bahwa membangun infrastruktur itu tidak harus semuanya dengan uang negara, bahkan pihak swasta ikut berpartisipasi karena bersifat komersial, ada return yaitu public private partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Pembangunan infrastruktur yang seperti itu akan terus kita lakukan. Namun, Presiden juga mengatakan bahwa membangun infrastruktur saja tidak cukup, diperlukan juga pembangunan human capital seperti pendidikan, kesehatan dan hal-hal yang terkait dengan vocational training dan yang lainnya,” ungkapnya.

Pemerintah sedang mendesain bentuk insentif fiskal untuk vocational training yang disebut dengan super deduction untuk pengeluaran wajib pajak.

Pengeluaran dari dunia usaha yang digunakan untuk kegiatan kegiatan training dan pendidikan yang mengarah kepada skill untuk program research and development (R & D) serta training yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.

Salah satu poinnya adalah wajib pajak badan (WP Badan) Dalam Negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Ini sudah bisa dipakai. Yang perlu dilakukan adalah lihat saja laporan keuangan tahun lalu, lihat biaya biaya-biaya vocational, biaya training yang memang sudah diakui oleh pajak dan berikutnya dengan menggunakan aturan yang baru untuk kepentingan pajak itu dihitung dua kali lipat. Sehingga akan mengurangi profit yang nanti menjadi pengali dari 25% pajak penghasilan badan yang terutang. Kita ingin mendorong dunia usaha untuk membantu vocational dan juga pelatihan penciptaan skill," tutup Wamenkeu.(ip/hpy/nr)

Lihat juga:

Kemenkeu
Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment