Kelab malam tersebut sebelumnya diketahui menjadi lokasi operasional bisnis peredaran narkoba.
"Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepri, Rabu (9/9/2026), rilis detiknews.
Kevin menjelaskan kelab malam tersebut saat ini masih disegel dengan garis polisi (police line). Ia memastikan Planet Batam belum boleh beroperasi.
"Selama dalam penyidikan, belum... belum bisa dilakukan untuk pengembalian. Jadi masih tetap kita police line untuk penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Kevin menjelaskan bahwa kelab malam tersebut disegel sejak Agustus 2026. Penyegelan dilakukan setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya, sejak penggerebekan itu langsung ditutup. Pokoknya di bulan Agustus. Agustus ini, ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
"Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26," kata Kevin.
Diketahui, Tempat Hiburan Malam ( THM) Planet adalah jaringan kelab malam dan diskotek terkenal di Batam, Kepri yang baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat kasus peredaran narkotika berskala besar.
Jaringan yang terdiri dari Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 (termasuk HH Club) telah diberhentikan operasionalnya dan disegel dengan garis polisi setelah digerebek oleh Bareskrim Polri pada 10 Agustus 2026.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa transaksi dan peredaran ekstasi di kelab malam ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018, sempat terhenti karena pandemi COVID-19, dan kembali marak setelah beroperasi lagi di Januari 2023.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi THM Planet pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Pada Rabu, 9 September 2026, Polri menerbangkan 14 tersangka dari Jakarta ke Batam untuk melakukan reka adegan sebanyak 26 adegan guna membongkar jalur distribusi narkoba di dalam diskotek tersebut.
Polisi memetakan struktur jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam ini, yakni:
Yuwanky: Pemilik sekaligus komisaris THM Planet Batam yang ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan koordinasi pengadaan ekstasi (diduga dipasok dari Malaysia) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Basri Lewaimang: Pengelola THM sekaligus bandar yang bertindak sebagai koordinator pengadaan dan peredaran narkoba di dalam kelab.
Wiyono: General Manager yang mengendalikan operasional kelab malam dan mengoordinasikan para kapten serta pelayan untuk mengedarkan barang haram tersebut langsung kepada pengunjung.
Hendra dan Apo (DPO): Dua orang bendahara jaringan yang saat ini buron di luar negeri (Malaysia dan Singapura) karena mengelola aliran keuangan sindikat ini.
Skala Peredaran & Dampak Hukum
Berdasarkan temuan penyidik, jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet mencapai minimal 40.000 butir setiap bulannya.Permintaan bisa melonjak saat tingkat kunjungan kelab malam sedang padat.
Selain penyegelan tempat dan penyitaan aset terkait pencucian uang, kepolisian juga tengah mengajukan pencabutan izin usaha resmi untuk seluruh jaringan diskotek Planet di Batam.