Nixon: Aneh, Kasus yang Sama 3 Terdakwa di Tuntut Berbeda

Nixon: Aneh, Kasus yang Sama 3 Terdakwa di Tuntut Berbeda
Sidang Terdakwa Patrich Toar Palenkahu Beberapa Waktu Lalu. (Ist)

Batam (Kepri) - Forumpublik.com | Kuasa Hukum Terdakwa Patrich Toar Palenkahu, Niko Nixon Situmorang, SH., MH, perkara pemalsuan surat, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal, sebab dalam perkara yang sama 3 terdakwa dalam berkas terpisah dan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Patrich Toar Palenkahu, dituntut pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mega Tri Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/4-2020).

Menurut JPU Mega Tri Astuti, teradakwa Patrich Toar Palenkahu terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 bulan. Dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa," kata JPU Mega Tri Astuti saat membacakan amar tuntutanya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Christo E. N Sitorus didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Dalam sidang video konfrence. Usai pembacaan tuntutan terdakwa. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya, Seni tanggal 20 April 2020.

Baca juga: Sidak Isdianto dan PMI Masih Temukan Warga Sagulung Beraktivitas Tanpa Masker

"Kami mengajukan pembelaan persidangan nanti. Karena menurut saya, JPU tidak profesional dalam penuntutan klien saya. Sehingga kami berpendapat, tuntutan JPU itu, tuntutan semu," kata Niko Nixon Situmorang, SH., didampingi rekanya, Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH.

Sementara itu, lanjut Niko Nixon Situmorang, dengan kasus perkara yang sama. Terdakwa Bambang Gunawan bin Yoyo Sudarya dan terdakwa Sularno bin Karyo Misdi hanya dituntut JPU selama 3 bulan kurungan penjara. Padahal kasus perkaranya sama.

"Inikan sangat aneh. Ketiga terdakwa dalam berkas terpisah, sejak ditahan udah berjalan selama 3 bulan. Kedua terdakwa dituntut hanya 3 bulan kurungan penjara. Ada apa ini dengan Jaksa?. Klien kami tidak bersalah," kata Niko Nixon Situmorang. (Red)

Lihat juga:

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment