Bentuk Larangan-larangan Dalam UU ITE No 11 Tahun 2008

Bentuk Larangan-larangan Dalam UU ITE No 11 Tahun 2008
Ilustrasi. (Istimewa)

Forumpublik.com | Dalam perkembangan globalisasi masa kini, segala bentuk informasi diperoleh dominan melalui informasi elektronik, begitu juga sebaliknya, dapat dengan bebas menginformasikan segala bentuk informasi melalui transaksi elektronik. Namun, dalam menyelenggarakan informasi dan transaksi elektronik (ITE) tetap ada batasnya.

Kebebasan berpendapat secara univernal merupakan hak asasi manusia. Tidak dapat melarang siapapun untuk berpendapat. Bahkan Negara-pun tidak boleh melarang siapapun untuk berpendapat.

Indonesia salah satu Negara yang menjamin hal tersebut dalam UUD dan berbagai UU lainnya. Tetapi kebebasan tersebut menghargai hak orang lain juga. Jangan sampai penggunaan hak tersebut menggaggu ketenangan jiwa dan pikiran orang lain.

Sebagaimana kita ketahui bersama kehadiran media social internet dalam beberapa tahun trend telah menjadikankan situasi social dalam terombang-ambing. Di satu sisi siapa saja dapat menyampaikan informasi secara cepat dan langsung dibaca oleh public. Kalau sebelum medsosi muncul, penyampaian informasi hanya terbatas dilakuka oleh kalangan journalis. Setelah medsosi muncul, maka siapapun dapat berperilaku bertindak sebagai journalis.

Orang menulis berita/informasi secara tidak berimbang, bahkan tidak dapat lagi disebut sebagai produk pers, karena tidak ada memperhatikan cover both side .Hal inilah yang menjadi masalah. Dimana-mana dan dari mana-mana muncullah informasi yang tidak akurat, informasi yang berbau rasis, informasi yang bersifat hoax. Berbagai kasus telah terjadi dan cukup merepotkan. Hal ini tidak hanya di Indonesia tetapi juga melanda Negara-negara maju.

Maka Negara RI mempersiapkan aturan yang dikenal dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia dan mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut ini larangan dalam Pasal UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

(Pasal 27 (1)). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

(Pasal 27 (2)). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

(Pasal 27 (3)). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(Pasal 27 (4)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman . 

(Pasal 28 (1)). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

(Pasal 28 (2)). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

(Pasal 29). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

(Pasal 30 (1)). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 

(Pasal 30 (2)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

(Pasal 30 (3)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 

(Pasal 31 (1)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 

(Pasal 31 (1)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 

(Pasal 32 (1)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

(Pasal 32 (2)) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 

(Pasal 33) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

(Pasal 34) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 

(Pasal 35) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

(Pasal 36) .Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 

(Pasal 37). Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Jika kita mengingat akan kasus yang pernah menimpa Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan nama Jonru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jonru dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU No. 11 tentang ITE,  karena unggahannya di media sosial yang dianggap mengandung kebencian dan SARA.

UU ITE ini sempat direvisi pada 27 Oktober 2016. Revisi tersebut lalu diberlakukan tiga puluh hari setelahnya yaitu pada tanggal 28 November 2016. UU ini mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.

Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.

Hal yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan 'membuat konten dapat diakses' adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman. Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan jangan mudah membagikan sesuatu ke dunia maya tanpa melakukan konfirmasi kebenaran info tersebut.

Jadi harus waspada dan cek kembali informasi yang didapat, jangan asal membagikan dan akhirnya merugikan orang lain atau menyebarkan kebencian kepada khalayak ramai.

Dalam UU ITE ada beberapa aturan yang wajib diketahui agar tidak tersandung perkara hingga akhirnya bisa terancam pidana. Mengutip dari Kumparan ada 7 hal yang perlu kita ketahui dalam UU ITE agar lebih hati-hati dalam beraktivitas di dunia maya:

1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan

Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini.

Ancaman untuk muatan kesusilaan adalah dipidana paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang

Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.

Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

3. Jangan Sembarangan Menyadap

Dalam Pasal 31 dijelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum.

Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini adalah:
  • Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  • Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

4. Muatan perjudian

Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman untuk konten yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Pencemaran nama baik

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.

6. Berita Hoax

Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

7. Hate speech atau ujaran kebencian

Ancaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (***)

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment