Polisi Ungkap Modus dan Peran Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Rp16,8 Miliar di Kepri

3 July 2025 | July 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T12:25:01Z
Polisi Ungkap Modus dan Peran Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Rp16,8 Miliar di Kepri
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran dan sejumlah Kepala Daerah serta Anggota Komisi III DPR RI, saat merilis pengungkapan kasus mafia pemalsu surat tanah yang menyasar korban di Batam, Bintan dan Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025) di Mapolda Kepri. (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik BP Batam yang beraksi sejak 2023 hingga 2025.

Aksi terorganisasi ini melibatkan tujuh tersangka dan menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 16,8 miliar, dengan 247 korban tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga Tanjungpinang yang mendapati sertifikat tanah mereka tidak tercatat secara resmi di instansi berwenang.

"Para pelaku memalsukan sertifikat, mengubahnya dari bentuk analog ke elektronik, dan mengatasnamakan BPN. Mereka bekerja terstruktur dengan peran masing-masing, seolah-olah merupakan bagian dari lembaga resmi," jelas Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Baca: Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Listrik, Prabowo: Kerja Sama Program Kolosal Antarnegara

Irjen Asep menuturkan, pemalsuan tak hanya melibatkan dokumen tanah di Tanjungpinang, tetapi juga di Bintan dan Batam. Para pelaku bahkan memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi pengukuran lahan, hingga mencetak sertifikat palsu dengan barcode agar terlihat asli.

"Kami mengapresiasi kerja sama Wali Kota Tanjungpinang dan BP Batam. Sinergi ini sangat membantu membongkar jaringan mafia tanah ini," kata Irjen Asep.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, merinci modus sindikat yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat melalui media sosial maupun jaringan perantara.

Para korban, baik perorangan maupun perusahaan, dijanjikan sertifikat resmi meskipun tak memiliki dasar kepemilikan lahan.

"Tersangka utama berinisial ES (28) mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. Dia mematok harga mulai Rp30 juta per bidang, bahkan di Batam bisa mencapai Rp1,5 miliar untuk satu lokasi," beber Kombes Ade.

Kombes Ade mengungkapkan, ES bekerja sama dengan enam orang lainnya yang memiliki tugas berbeda dalam jaringan:

1. RAZ (30) bertugas mendesain dan mencetak sertifikat palsu, sekaligus membuat situs palsu sentuhtanahku.id yang digunakan untuk memalsukan verifikasi barcode.

2. MR (31) dan ZA (36) berpura-pura sebagai petugas ukur ATR/BPN yang seolah-olah melakukan pengukuran resmi di lapangan.

3. LL (47) bertugas mempromosikan jasa pemalsuan sertifikat melalui media sosial untuk menjaring korban.

4. KS (59), yang menjabat sebagai Ketua LSM, berperan mencari korban di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, serta memperoleh keuntungan hingga Rp 800 juta.

5. AY (58) menjadi penghubung antara sindikat dan para korban yang berada di Batam.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:

- 44 sertifikat palsu (10 versi digital dan 34 analog), 

- 12 faktur UWT BP Batam dan 2 peta lokasi, 

- Laptop, printer, ponsel, serta atribut palsu BPN, 

- 15 unit mobil, 2 perahu pancung, 3 rumah, serta 41 gram emas, 

- Uang tunai Rp 909 juta. 

"Total kerugian korban yang kami hitung mencapai Rp 16.814.329.230," ungkap Kombes Ade Mulyana.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, serta Pasal 55, 56, dan 64 KUHP mengenai peran bersama dan kejahatan yang berlanjut.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas Kombes Ade.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam mengurus sertifikat tanah dan memastikan setiap dokumen diterbitkan melalui instansi resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:
Bahlil: Pemerintah Tangani Sumur Minyak Masyarakat, Tata Kelola Diperbaiki
OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satu Kadis PUPR
KPK OTT di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Diamankan
Terdakwa Tommy Direktur PT Ratu Banten Selatan Tipu Warga Singapura Rp2,4 Miliar
Modifikasi Tangki, Terdakwa Hendra Perjualbelikan Solar Subsidi

Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ungkap Modus dan Peran Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Rp16,8 Miliar di Kepri

Trending Now

Iklan