"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Benar, bahwa pada Kamis (26/6) malam, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal (Madina) Sumut," katanya.
Baca: 12 Perusahaan Asal Indonesia Masuk Dalam Daftar Forbes Global 2000 2025
Dengan demikian, pernyataan tersebut meralat informasi sebelumnya yang mengatakan OTT dilakukan di Kota Medan, Sumut.
Sementara itu, dia mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," katanya.
"KPK tentu akan meng-update (memberi tahu, red.) siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Budi mengatakan dari kasus itu terdapat dua klaster penerimaan dalam korupsi tersebut. Di antaranya, kata dia, proyek di PUPR Provinsi dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
"Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan," kata Budi.
Ada ASN-Swasta yang Diamankan
Saat ini, sebanyak enam orang telah ditangkap dalam OTT tersebut. Para pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta," ujar Budi.
KPK menyebut keenam orang itu telah tiba di Jakarta hari ini. KPK langsung melakukan pemeriksaan.
"Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
KPK belum memerinci identitas para pihak yang ditangkap. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kepada enam orang yang diamankan tersebut.
"Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkas Budi.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Baca juga:
Kalahkan USU, Mahasiswa Hukum Nommensen Raih Juara I dan II Dalam Debat Mahasiswa Sumut
Pengawalan Kasus HAM Berat Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD
Bahlil Lantik Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
Uber Raja Ojol yang Tinggalkan Asia Tenggara, Kini Bawa Petaka Bagi Driver
Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan
Baca berita lainnya di Indeks News
Pengawalan Kasus HAM Berat Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD
Bahlil Lantik Pejabat Bareskrim Polri-Eks Jaksa di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
Uber Raja Ojol yang Tinggalkan Asia Tenggara, Kini Bawa Petaka Bagi Driver
Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan
Baca berita lainnya di Indeks News