KPK Usut Asal-usul Uang Tunai Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

3 July 2025 | July 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T09:10:16Z
KPK Usut Asal-usul Uang Tunai Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut
KPK Temukan Rp 2,8 M dan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut) nonaktif Topan Ginting (TOP).

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Atas adanya penemuan yang tersebut, KPK kini tengah mengusut asal uang tersebut.

"Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Budi menyampaikan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang terkait kasus korupsi itu.

Baca:
Bahlil: Pemerintah Tangani Sumur Minyak Masyarakat, Tata Kelola Diperbaiki

Ia juga mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"KPK masih akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya sehingga KPK masih akan terus melakukan penggeledahan," ujarnya.

KPK diketahui melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pihaknya menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi. Asal-usul senjata api yang ditemukan itu akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pax," kata dia.

KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah di rumah Kadis PUPR Sumut. Uang tunai itu berjumlah Rp 2,8 miliar.

"Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar," tambahnya.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Usut Asal-usul Uang Tunai Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut

Trending Now

Iklan