Terdakwa Bantah Keterangan 2 Saksi yang Dihadirkan JPU pada Sidang Pemalsuan Surat Lahan Milik Pertamina

Terdakwa Bantah Keterangan 2 Saksi yang Dihadirkan JPU pada Sidang Pemalsuan Surat Lahan Milik Pertamina
Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan surat atas lahan milik PT.Pertamina, JPU hadirkan 2 saksi dari pihak Pertamina, yang dipimpin Hakim Ketua, Renaldo Meiji H Tobing,SH., MH dibantu Hakim anggota, Abdul Wahab, SH.,MH dan Alfonsus Nahak, SH, dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho, SH dan terdakwa Hanafi Atan dan Mansur yang turut didampingi Penasehat Hukumnya Junaedi SH, dengan agenda mendengar keterangan para saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (18/5/20). (Foto: Dnst-Endy Castello/Forumpublik.com

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
 Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan surat atas lahan milik PT.Pertamina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 saksi dari pihak Pertamina, di Pengadilan Negeri (PN) Dumai,  Senin (18/5/20).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Renaldo Meiji H Tobing,SH., MH dibantu Hakim anggota, Abdul Wahab, SH.,MH dan Alfonsus Nahak, SH, dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho, SH dan terdakwa Hanafi Atan dan Mansur yang turut didampingi Penasehat Hukumnya Junaedi SH, dengan agenda mendengar keterangan para saksi-saksi.

JPU Agung Nugroho, menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT.Pertamina via telekonference bernama Al Veri yang sedang bertugas di Papua dan Tengku Rubiah berada di Batam, dan JPU hadir diruang sidang PN Dumai.

Dihadapan hakim sebagai saksi Veri menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat kuasa dari Dirut PT. Pertamina untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hanafi Atan dan Mansur.

Veri mengatakan, bahwa sebidang tanah yang dimaksud luasnya kurang lebih 36 hektar di Desa Pelintung adalah aset PT.Pertamina yang sudah diganti rugi oleh PT.Pertamina kepada sembilan orang warga pemilik tanah tersebut pada Tahun 1974, dan Surat Keterangan Mengusahai Sebidang Tanah (SKMST) dikeluarkan pada tahun1974 yang ditandatangani oleh Penghulu Pelintung.

Baca juga: Walikota Dumai Pimpin Apel Konsolidasi Penerapan PSBB Memutus Rantai Covid-19

Berlanjut pada keterangan dari saksi Tengku Rubiah, mengatakan, bahwa pihaknya dalam perkara ini bukan lagi termasuk sebagai karyawan dari PT.Pertamina dan sudah pensiun, tetapi PT.Pertamina menunjuknya untuk jadi saksi yang mengetahui dari pihak PT.Pertamina.

Tengku Rubiah mengucapkan, bahwa PT. Pertamina telah mengganti rugi sebidang tanah dengan luas kurang lebih 36 hektar di daerah Pelintung kala itu pada tahun 1974, ganti rugi tersebut dibayarkan kepada sembilan orang nama warga pemilik tanah tersebut.

"Dan penghulu Pelintung saat itu Naim telah mengeluarkan surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST) pada tahun 1974 silam. Kemudian pihak PT.Pertamina telah membuat batas patok diatas tanah tersebut, yang mengetahui Penghulu Naim dan disaksikan beberapa orang warga masyarakat lainnya," ucap Tengku Rubiah.

"Dan sudah beberapa kali tim Pengecekan Data Aset dari PT.Pertamina turun ke lokasi tanah tersebut untuk mengecek keberadaan batasan patok yang dipasang dan masih dalam keadaan utuh. Akan tetapi saat PT.Pertamina membutuhkan tanah timbun untuk menimbun proyek kilang PT.Perrtamina RU II Dumai, yang direncanakan memamfaatkan tanah timbun dari tanah tersebut, ternyata ada dua orang datang dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan surat yang sudah mereka miliki dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Pelintung pada tahun 2009 dengan Nomor115 dan ditanda tangani oleh Lurah Hanafi Atan sebagai terdakwa dalam perkara ini," papar Tengku Rubiah.

Kedua saksi  juga mengatakan, bahwa PT.Pertamina mengalami kerugian yang timbul dihitung dari proyek tanah timbun yang dibutuhkan PT.Pertamina kurang lebih 26 miliar.

"Untuk menanggapi keterangan dari pada hasil saksi  pihak PT.Pertamina tersebut, Hakim Ketua, Reonaldo Meiji Tobing,  menanyakan pada kedua orang terdakwa Hanafi Atan dan Mansur, apa tanggapannya mengenai keterangan saksi ini, apakah keterangan saksi ini semua benar atau semua salah.

Kedua terdakwa menjawab pada intinya lebih banyak yang salah. Tetapi Hanafi Atan mengakui bahwa surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST) Nomor. 115 tahun 2009, dialah yang mengeluarkan saat itu sebagai Lurah Pelintung.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Junaedi SH dalam persidangan mempertanyakan tentang posisi kedua orang saksi apakah sebagai pelapor atau saksi yang sudah mendapat kuasa secara sah?

JPU menyampaikan, bahwa kedua orang saksi tersebut mengatakan sudah mendapat surat kuasa dari pihak PT.Pertamina dan sidangpun di akan segera dilanjutkan minggu depan.

Lihat juga:

Penulis: Dnst-Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment