Kim Dong Gyun, Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard, Dituntut Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

6 August 2026 | August 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T06:40:56Z
Kim Dong Gyun, Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard, Dituntut Hanya 1,6 Tahun Penjara
JPU menuntut tujuh para terdakwa kasus insiden maut laka kerja ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, jilid II, di PN Batam, Kamis (6/8/2026). (Foto: Tonang/forumpublik.com)

Batam - Forumpublik.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut para terdakwa kasus insiden maut laka kerja ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026).

Dalam perkara ini, terdapat 7 orang yang menjadi terdakwa, salah satunya warga negara asing (WNA) Kim Dong Gyun yang tidak ditahan dalam rumah tahanan (rutan) negara, namun berstatus tahanan rumah dan dituntut lebih ringan.

Adapun tujuh terdakwa diproses terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah (splitsing) yang didakwa lalai hingga menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan, dituntut berbeda.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sesuai dakwaan pertama JPU. Jaksa menilai mereka dinilai turut serta melakukan kealpaan atau kelalaian yang berakibat fatal hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan" ucap JPU Muhammad Arfian.

Baca:
Kim Dong Gyun, Satu dari 7 Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard Tidak Ditahan di Rutan


14 Pekerja Tewas, 7 Terdakwa Kasus Ledakan Maut MT Federal II Jilid 2 di PT ASL Shipyard Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara untuk Ke-6 terdakwa lainnya dituntut 2,6 tahun pidana penjara, dengan rincian tuntutan JPU, sebagai berikut:
1. Kim Dong Gyun (Commercial Manager), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
2. Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager) dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
3. Abdullah Bin Ismail, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
4. Dranreb Ray, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
5. Mijrebel Siregarc, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
6. Ricardo Parlindungan, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
7. Basar Samuel, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

JPU juga memaparkan dalam nota tuntutannya sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Hal yang memberatkan adalah dampak dari kelalaian para terdakwa yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.

Untuk yang meringankan, jaksa mengatakan bahwa seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut dinilai murni terjadi karena kelalaian dan bukan unsur kesengajaan. Adanya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan ahli waris korban meninggal maupun korban yang selamat dan para terdakwa telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan, serta memenuhi tanggungan hidup keluarga korban.


Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Mohon untuk memberi kami waktu untuk menyampaikan nota pembelaan," ucap Musrin selaku penasehat hukum para terdakwa.

Sebagai informasi, dalam persidangan persidangan sebelumnya terungkap dugaan bahwa kegiatan tank cleaning dilakukan tanpa izin yang masih berlaku dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Selain itu, pekerjaan panas (hot work) juga diduga dilaksanakan tanpa izin kerja (work permit) sesuai prosedur keselamatan.

Saksi dari KSOP Batam, Rastra, menyatakan bahwa setiap kegiatan tank cleaning pada kapal tanker wajib mengantongi izin dari KSOP. Namun, saat insiden ledakan terjadi pada Oktober 2025, izin untuk pekerjaan tersebut telah habis masa berlakunya.

"Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan," ujar Rastra di hadapan majelis hakim, di PN Batam, Kamis (2/7/2026).

Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia ini mengalami insiden maut dua kali. Dilaporkan kembali terbakar untuk yang kedua kalinya, pada dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (15/10/2025).

Sedangkan insiden ledakan peristiwa pertama terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, yang menewaskan 5 pekerja dan menyebabkan 4 lainnya luka berat.

Ledakan terjadi saat kapal tanker sedang dalam proses perbaikan rutin (dry-docking), diduga dipicu oleh percikan api saat pengerjaan pengelasan (cutting steel plates) yang menyambar sisa gas di dalam tangki.

Perkara ini telah diputus Majelis Hakim PN Batam, dengan terdakwa HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia Ali Suhadak dan terdakwa dua Preddy Hasudungan Siagian, dengan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 Tahun.

Jadi, total korban tewas dari ledakan Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, jilid satu dan dua ada 19 jiwa.


@redaksi//
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kim Dong Gyun, Terdakwa Kasus Tewasnya 14 Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard, Dituntut Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Trending Now