Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Aksi Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Residivis

Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Aksi Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Residivis
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H dan Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP. Dany Andika Karya Gita, S.I.K, M.H dan Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka pelaku modus pecah kaca, di Mapolres Dumai, Riau, Selasa (21/7/20). (Foto: Dnst /Endy Castello/Forumpublik.com)

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
  Tiga jam pasca dilaporkan, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamakan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus Pecah Kaca Mobil.

2 (dua) dari 4 (empat) tersangka berinisial FA (34) Asal Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan SN (23) Asal Kabupaten Rejang Lebung, Provinsi Bengkulu berhasil diamankan ditempat pelariannya Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Jum'at (17/07).

Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP. Dany Andika Karya Gita, S.I.K, M.H dan Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal.

Kapolres Dumai  mengatakan, sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan mendalam dan 2 (dua) tersangka lainnya yang berperan menggambarkan situasi serta memantau gerak gerik korban dan joki yang membantu tersangka SN (23) melakukan eksekusi kejahatan mereka, di Mapolres Dumai, Selasa (21/7/20).

"Para tersangka memang sudah memantau serta mengincar sejak korban saat masuk kedalam Bank BNI Cabang Jalan Jendral Sudirman," ungkap Kapolres.

"Kemudian tersangka FA (34) yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 lalu menggemboskan ban mobil belakang sebelah kiri korban dengan cara menyiapkan paku diujung sandal pelaku. Selanjutnya para pelaku mengikuti mobil korban dengan kondisi paku telah tertancap," papar Kapolres Dumai pada pelaksanaan Perss Conferencenya.

Lanjut Kapolres menyampaikan, setibanya di tempat kejadian perkara yakni kediaman kerabat korban Jalan Kamboja Kelurahan Dumai Kota, tersangka SN (23) melaksanakan aksinya dengan memecahkan kaca mobil sebelah kanan depan (posisi supir) dengan cara melemparkan pecahan keramik busi yang sebelumnya ditelakkan dimulut tersangka.

"Setelah berhasil memecahkan kaca mobil korban, tersangka SN (23) lantas mendorong kaca yang telah pecah dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas milik korban merk bonia warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit handphone merk Blackberry Curve 9320 warna piano black, 2 (dua) buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 serta voucher bensin Senilai Rp. 3.000.000," jelas Kapolres Dumai.

Baca juga: Pemdes Sei Gayung Kiri Bagikan BLT-DD Tahap III Kewarganya

Diterangkan Kapolres Dumai, aksi kejahatan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku dua hari sebelum kejadian tepatnya pada Rabu (15/7/20) lalu, dimana para pelaku berkumpul setelah datang dari daerah masing-masing.

"Setelah berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV dari kediaman kerabat korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai Akp. Dany Andhika berhasil mengamankan tersangka 3 (tiga) jam setelah melakukan aksinya yakni, FA (34) dan SN (23) dihari yang sama di Kecamatan Duri Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Suzuki type Satria FU warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) B 3125 PDX, 1 (satu) buah Helm, 1 (satu) helai Jaket warna Biru, 1 (satu) buah Cincin, Uang Tunai senilai Rp. 1.046.000, 1 (satu) buah Power Bank warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos," pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Kasat Reskrim Dumai AKP. Dany Andhika. S.I.K., M.H menambahkan pelaku merupakan spesialis Curat dengan modus memecahkan mobil korban.

"Hal ini juga mereka lakukan dibeberapa wilayah hukum Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Sumut dan Polda Riau, ungkap Kasat Reskrim.

"Kini para Pelaku tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E Dan Ke-5E KUHP dengan ancaman Pidana Selama Lamanya 7 (Tujuh) Tahun," tutupnya.

Lihat juga:

Penulis: Dnst - Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment