Polda Riau Ringkus Mafia Sindikat Penyulingan Minyak Illegal di Dumai

Polda Riau Ringkus Mafia Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Konferensi Pers Polda Riau yang digelar di TKP dalam pengungkapan mafia sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Kota Dumai-wilayah Provinsi Riau.pada Minggu (19/7/20). (Foto: Dnst /Endy Castello/Forumpublik.com)

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
Polda Riau berhasil ringkus mafia sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Kota Dumai-wilayah Provinsi Riau. Mafia sindikat melakukan penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.

Dalam penggrebekan yang dilakukan  Satuan Direktorat Reskrimsus Polda Riau di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau,  pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku 1(Satu) orang DPO yang memiliki peran mulai dari pengelola dan pengawas, pekerja hingga penyuplai minyak mentah.

Saat pelaksanaan konferensi Pers yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  pada Minggu (19/7/20), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

"Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan yang diduga BBM jenis Solar berada di dalam 15 Baby Tank, 32 Ton minyak mentah 12 Ton diantaranya berada dalam Tungku Masak, 13 Ton berada dalam Bak Timbun dan 7 Ton berada balam dalm Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin beserta selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU," jelas Irjen Agung.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. CPI dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. CPI dikembalikan kepada PT. CPI melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter," lanjut mantan Direktur di Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Baca juga: Kelurahan Buluh Kasap akan Terapkan Program Swasembada Pangan

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan mafia illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

"Dari pengakuan mereka, kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan mafia ilegal minyak dan mafia ilegal lainnya yang berada di daerah Provinsi Riau ini, ungkap Irjen Agung.

"Akan kita berantas secara menyeluruh agar terjadi kondusif, aman dan tentram untuk wilayah Riau sekitarnya, tegas Agung.

Tak luput, Agung mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

"Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, papar Kapolda Riau.

Sementara, perwakilan dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan mafia ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau dan jajarannya yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini," ucap Haryanto.

Rudi Permadi selaku dari PT. CPI juga menyampaikan apresiasinya dan mengatakan selamat atas  pihak Polda Riau berhasil membrantas mafia minyak ilegal.

"Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita, terangnya.

Lihat juga:

Penulis: Dnst /Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment