Banjir Makin Meluas, Gubernur Nyatakan Kalsel Status Tanggap Darurat

Banjir Makin Meluas, Gubernur Nyatakan Kalsel Status Tanggap Darurat
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat, yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Banjar dan Bupati Kabupaten Tanah Laut, Kamis (14/01/2021). (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN (KALSEL) - Forumpublik.com | Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menyatakan, peningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

Keputusan itu diambil, mengingat musibah banjir yang terjadi semakin meluas di beberapa daerah.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin menerangkan, keputusan diambil berdasarkan laporan kejadian bencana di 13 kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang.

Hal ini dikhawatirkannya, akan berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini menyatakan bahwa kejadian dimaksud sebagai "bencana alam". Dengan ini menetapkan dan meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat," ucap Paman Birin.

Kendati demikian, melalui Surat Pernyataan Nomor : 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021, ia menginstruksikan pihak-pihak terkait kebencanaan segera melakukan langkah-langkah nyata untuk penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaan di lapangan koordinir adalah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.

Baca juga: Ketum PERISAI: Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Sementara itu, Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel menerangkan, keputusan yang diambil Gubernur sangat tepat dan sesuai aturan.

Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat itu bisa diambil apabila ada surat permohonan dari dua kabupaten yang terdampak musibah.

Keluarnya Status Tanggap Darurat oleh Gubernur, sebutnya, menindaklanjuti surat pernyataan dari Bupati Kabupaten Banjar dan Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Laut yang telah menetapkan daerah menjadi Tanggap Darurat dari Siaga Darurat.

"Dasar kita pemerintah provinsi menetapkan Tanggap Darurat apabila ada dua kabupaten/kota menetapkan Tanggap Darurat," terangnya.

Sementara itu, Mujiyat menerangkan, kabupaten yang dilanda banjir cukup parah diantaranya Banjar, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Banjarbaru.

"Dengan ketinggian rendaman air mencapai pinggang orang dewasa di sejumlah titik," ucap Mujiyat.

Lihat juga:
Menperin: Vaksinasi Kunci Pendorong Bidik Pertumbuhan Industri 4 Persen
Menlu Retno Marsudi Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG
Vaksinasi COVID-19 Perdana, Jokowi: Akan Dilakukan Di Seluruh Tanah Air
BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan IV 2020 Membaik
Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah: Putusan Menyesatkan

Editor: Manto


0 comments:

Post a Comment