Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah: Putusan Menyesatkan

Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah: Putusan Menyesatkan
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang di pimping Hakim tunggal Akhmad Sahyuti di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang di pimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Selasa (12/1/2021).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur. Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, mengutip dari jpnn.com, Selasa (12/1).

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus tetap berlanjut .

Baca juga: Menteri ESDM: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyebut putusan hakim menyesatkan.

"Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, mengutip dari news.detik.com, Selasa (12/1/2021).

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum specialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," tambahnya.

Alamsyah kemudian menyatakan berencana menggugat judicial review ke MK terkait proses sidang praperadilan. Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal, melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman, maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq dalam petitum gugatan praperadilannya meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment