Jakarta - Forumpublik.com | Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan pengujian Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Viktor menyoal pasal a quo karena mengatur pidana denda menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
"Pemohon juga dalam keseharian sering melakukan advokasi dan sosialisasi terutama kepada kelompok rentan dan masyarakat adat yang sering menggunakan baju-baju termasuk bergambar Garuda Pancasila, Yang Mulia. Jadi dalam penalaran yang wajar apabila melihat rumusan Pasal 237 huruf c, maka berpotensi terkena sanksi denda Rp sebesar 10 juta," ujar Viktor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (26/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 237 huruf c KUHP menyatakan “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.”
"Pemohon juga dalam keseharian sering melakukan advokasi dan sosialisasi terutama kepada kelompok rentan dan masyarakat adat yang sering menggunakan baju-baju termasuk bergambar Garuda Pancasila, Yang Mulia. Jadi dalam penalaran yang wajar apabila melihat rumusan Pasal 237 huruf c, maka berpotensi terkena sanksi denda Rp sebesar 10 juta," ujar Viktor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (26/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 237 huruf c KUHP menyatakan “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.”
Kemudian, besaran pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada Pasal 237 huruf c KUHP diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP yang menyatakan “Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah)”.
Ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang dalam Pasal 237 huruf c KUHP merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU 24/2009.
Ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang dalam Pasal 237 huruf c KUHP merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU 24/2009.
Apabila dicermati ketentuan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melarang setiap orang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Sementara untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 huruf c dengan sifat pemberian sanksi yang bersifat alternatif yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Viktor menjelaskan, ketentuan Pasal 57 huruf d dan ketentuan Pasal 69 huruf c telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan apapun oleh MK sebagaimana termuat dalam amar Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Viktor menjelaskan, ketentuan Pasal 57 huruf d dan ketentuan Pasal 69 huruf c telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan apapun oleh MK sebagaimana termuat dalam amar Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Lanjutnya, lalu pembentuk undang-undang memasukkan norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang sanksi kategori II yakni paling besar Rp 10 juta.
Putusan MK telah menyatakan ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK telah menyatakan ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun kemudian oleh pembentuk undang-undang kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c UU KUHP dengan menghilangkan ketentuan pidana penjara dan menurunkan pidana denda dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta.
Menurut Viktor, hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Menurut Viktor, hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Sebab, secara prinsip sanksi pidana baik penjara ataupun denda yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Pemohon berpegang pada pertimbangan Mahkamah yang berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.
Pemohon berpegang pada pertimbangan Mahkamah yang berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.
Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU a quo.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Baca: Terancam 10 Tahun Penjara, Bowie Dirut PT Agrilindo Estate Didakwa Kuasai Lahan Rempang Tanpa Izin
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat mempelajari alasan atau latar belakang norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah kemudian dimunculkan lagi oleh pembentuk undang-undang dalam undang-undang yang baru, misal dari risalah pembahasan oleh pembentuk undang-undang.
"Karena bisa jadi ada beberapa permohonan yang sudah dikabulkan kemudian oleh pembentuk undang-undang muncul lagi norma itu dan MK kemudian juga membenarkan, tidak kemudian menyatakan inkonstitusional lagi, tapi justru itu dinyatakan konstitusional yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya karena semua ada dinamika dan alasan-alasan konstitusionalnya," jelas Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal Muatan Kapal KLM AAL Delima GT 139 ke Truk, Terancam 5 Tahun Penjara
"Karena bisa jadi ada beberapa permohonan yang sudah dikabulkan kemudian oleh pembentuk undang-undang muncul lagi norma itu dan MK kemudian juga membenarkan, tidak kemudian menyatakan inkonstitusional lagi, tapi justru itu dinyatakan konstitusional yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya karena semua ada dinamika dan alasan-alasan konstitusionalnya," jelas Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca: Dua Terdakwa Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal Muatan Kapal KLM AAL Delima GT 139 ke Truk, Terancam 5 Tahun Penjara


