Perdana, Sidang Perkara Sengketa Pemilihan Bupati dan Wabup Manokwari Selatan

Perdana, Sidang Perkara Sengketa Pemilihan Bupati dan Wabup Manokwari Selatan
Kuasa hukum Pemohon Habel Rumbiak saat mengikuti sidang perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wabup Mansel, Kamis (28/1/2021) dimulai di MK RI. (Foto: Tuti/Forumpublik.com)

MANSEL (PAPUA BARAT) - Forumpublik.com | Perdana Sidang perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Kamis (28/1/2021) dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Perkara dengan nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2020 tersebut berlangsung di lantai 4 Gedung 2 MK dan dipimpin panel hakim yang dipimpin Aswanto.

Hadir dari Pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mansel Anthon J.Wopari selaku Ketua di dampingi Advokat Pieter Welikin selaku kuasa.

Kemudian turut hadir pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mansel dan didampingi Bawaslu Provinsi Papua Barat

Dalam sidang siang ini, pemohon diwakili kuasanya Advokat Habel Rumbiak secara daring dan membatalkan pokok-pokok permohonannya.

"Intinya, pemohon memohon agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Mansel mengenai hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Manokwari Selatan," ucap Habel.

Baca juga: LP3BH Desak Polri Proses Hukum Pemilik Akun Rasis Terhadap Natalius Pigay

Pada Kemudian pemohon minta agar MK memerintahkan Termohon mengesahkan Pemohon sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari Selatan.

"Serta kita meminta MK memerintahkan dilakukannya Pemilu ulang di Kabupaten Manokwari selatan," pungkas Habel.

Untuk memperkuat dalilnya, pemohon mengajukan 7 (tujuh) alat bukti surat yang sudah diverifikasi dan disahkan di sidang panel oleh Hakim MK.

Sekaligus dalam sidang tersebut, MK telah menerima permohonan pasangan Markus Waran-Wempie Welly Rengkung sebagai pihak terkait.

Sehingga mempersilahkan termohon menyampaikan jawabannya beserta keterangan dari Bawaslu Manokwari Selatan dan pihak terkait pada sidang berikut yaitu Jum'at, 5/2 mendatang jam 08:00 wib di MK.

Sebagai pihak terkait hadir yaitu Wabup Mansel Wempie Welly Rengkung, SE, M.Si bersama kuasanya Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Simon Banundi.

Lihat juga:
Pansus Papua Ingin Dana Otonomi Khusus Lebih Terasa Manfaatnya
Raffi Ahmad Segera Disidang, Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protkes
Pesawat TNI AU, Angkut Personel dan Bantuan Logistik ke Mamuju Sulbar
Jokowi Minta Sektor Konstruksi Berikan Daya Ungkit Bagi Ekonomi
Dorong UKM Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji, Presiden Minta Sektor Konstruksi Ber Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

Penulis : Tuti/Endy-DNST
Editor: Rian


0 comments:

Post a Comment