Raffi Ahmad Segera Disidang, Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protkes

Raffi Ahmad Segera Disidang, Juga Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protkes
Selebritas Raffi Ahmad mengikuti vaksinasi COVID-19 perdana bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (13/01/2021. (Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA - Forumpublik.com | Selebritas Raffi Ahmad sebelum menjalini sidang gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Raffi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021).

"Seorang publik figur Raffi Ahmad yang di publik membuat kegaduhan bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kita sesalkan makanya teman-teman daerah mendesak agar kami melaporkan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat hadir dalam sebuah acara.

Gugatan dilayangkan oleh seseorang advokat publik, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, ke Pengadilan Negeri Depok.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," ujar David menguti dari cnnindonesia.com, Jumat (15/1/2021).

Menurut David, Raffi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Aturan itu yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David menilai tindakan Raffi bisa berpengaruh terhadap upaya pemerintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, Raffi yang merupakan seorang publik figur mestinya bisa memberikan contoh yang tak baik.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tuturnya.

Dalam petitum gugatannya, majelis hakim diminta untuk menghukum Raffi karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian secara imateriel.

Tak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim menghukumRaffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.

Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, lewat pesan singkat.

Baca juga: Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

Ditempat terpisah, Lisman dari ormas Pekat IB mengatakan, Raffi yang merupakan seorang pemberi pengaruh (influencer) seharusnya bisa menjaga sikap dan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dia kan ‘influencer‘, bersama presiden lagi, habis itu dia melakukan pesta-pesta yang sebenarnya tidak boleh. Apalagi, dia publik figur yang dipercayakan sosialisasi COVID-19," tambahnya.

Meski Raffi telah menyampaikan permintaan maaf lantaran menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak beberapa jam setelah vaksinasi, Lisman mengatakan harusnya hal itu tidak menghentikan proses hukumnya.

"Walaupun dia sudah minta maaf tapi proses hukum harus berjalan. Jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil, publik figur seperti Raffi perlu dipanggil. Kalau perlu besok dipanggil," ujar Lisman.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sudah menegur pesohor Raffi Ahmad karena tidak menjaga penerapan protokol kesehatan setelah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Sudah dinasihati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi COVID-19 agar menaati Protkes," kata Kasetpres Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.

Dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun instagram Raffi @raffinagita1717, tampak Raffi Ahmad bersama teman-temannya berfoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.

Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1/20201), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.

Pada kesempatan terpisah, selebritas Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi.

Dia juga mengakui kesalahannya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

"Terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi. Tapi sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya, saya minta maaf kepada bapak Presiden Jokowi, kepada seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," kata Raffi Ahmad dalam video unggahannya.

Raffi Ahmad mengatakan bahwa acara yang dihadirinya itu diadakan di kediaman ayah dari salah satu temannya.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelum masuk ke rumah sudah menjalankan protokol kesehatan.

"Di situ kondisinya juga memang sebelum masuk ke rumahnya mengikuti protokoler. Tapi pas di dalam, kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker, ada yang foto, tapi apa pun itu saya juga minta maaf karena kejadian ini jadi heboh," ujar Raffi Ahmad.

Lihat juga:
Ketahui 4 Kelompok Orang Yang Tak Dapat di Suntik Vaksin COVID-19
Ketum PERISAI: Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Hak Prerogatif Presiden Jokowi
Menperin: Vaksinasi Kunci Pendorong Bidik Pertumbuhan Industri 4 Persen
Menlu Retno Marsudi Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG
Vaksinasi COVID-19 Perdana, Jokowi: Akan Dilakukan Di Seluruh Tanah Air


(cnnindonesia.com/Aktual.com)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment