Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Bentuk Kemasan

Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Bentuk Kemasan
Presiden Jokowi bebaskan atau menggratiskan biaya pengenaan PPN untuk air bersih, baik yang belum maupun sudah siap untuk diminum, yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. (Foto: instagram Joko Widodo)

JAKARTA - Forumpublik.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan atau menggratiskan biaya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk air bersih, baik yang belum maupun sudah siap untuk diminum.

Pembebasan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Aturan ini ditetapkan pada 6 April 2021 dan diundangkan pada 7 April 2021.

"Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," tulis pasal 3 ayat 1 PP Nomor 58 yang dikutip, Rabu (14/4/2021).

Namun, air bersih yang sudah siap diminum atau air minum tersebut tak termasuk air minum dalam kemasan.

Selanjutnya, pembebasan pengenaan PPN ini juga termasuk biaya sambung atau pasang serta beban tetap air bersih.

Dalam Pasal 3 Ayat 1a tertulis bahwa biaya sambung atau biaya pasang merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Baca juga: PT Freeport dan Perusahaan Asal China Tsingshan Steel, Teken Kerja Sama Rp39 Triliun

Dalam aturan tersebut, beban biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 itu akan ditagihkan kepada pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

"Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air," lanjut ayat (1b).

Kendati demikian, pemerintah tidak memberlakukan regulasi yang diundangkan pada 7 April 2021 tersebut untuk air bersih dalam kemasan seperti yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 2.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan," bunyi aturan itu.

PP ini berlaku sejak beleid diundangkan. Itu berarti, pembebasan PPN untuk air bersih sudah berlaku mulai 7 April 2021.

Lihat juga:
Erick Thohir Pimpin MES dan Iggi Haruman Sebagai Sekjen, Ini Program Periode 2021-2024
Penelitian INRS: Ahli Berhasil Ubah Limbah Plastik Jadi Air dan Gas
Secara Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai KapolriTim Dewan Pers Verifikasi Faktual Kantor JMSI Pusat
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment