Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman

20 June 2025 | June 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T17:46:30Z
Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman
Dokter Ibrahim saat memberi keterangan pada awak media, di Batam, Kepri, Jumat (20/6/2025)
(Foto: Nk)

Batam - Forumpublik.com | Seorang warga Batam, dr. Ibrahim, melaporkan dugaan maladministrasi serius yang melibatkan proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan miliknya kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

dr. Ibrahim menyampaikan bahwa pada Desember 2021, telah melakukan pembayaran sebesar Rp15 juta ke sistem resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan mencabut status Free Trade Zone (FTZ) dari mobilnya, Suzuki Ertiga BP 1605 G.

Langkah itu ia tempuh agar kendaraan tersebut dapat digunakan secara legal di Makassar, di luar wilayah FTZ Batam.

Namun saat perpanjangan STNK pada 6 Juni 2025, ia justru menghadapi kenyataan pahit.

Samsat Kepri menyatakan bahwa STNK tidak dapat diterbitkan tanpa cap FTZ karena data pembayaran sebelumnya tidak tercatat di sistem.

"Saya sangat kecewa. Mereka bilang data tidak valid, bahkan menyebut bahwa kemungkinan dana Rp15 juta itu tidak sampai ke Bea Cukai," ungkap dr. Ibrahim, di Batam, Jumat (20/6/2025).

Baca: Polisi Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Ia mengatakan pihak Samsat sempat menyebutkan bahwa hal ini kemungkinan adalah akibat ulah oknum dan menyarankan agar pembayaran dilakukan ulang atau menerima STNK dengan status FTZ yang tetap.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan dari instansi terkait, dr. Ibrahim mengajukan laporan resmi ke Ombudsman Kepri pada Kamis (19 Juni 2025).

"Pada Jumat pagi, laporan tersebut telah diterima dan Ibrahim telah dimintai keterangan langsung," ujarnya.

Ia mendesak Ombudsman agar melakukan
audit menyeluruh terhadap alur pembayaran PPN FTZ, investigasi internal terhadap Bea Cukai dan Samsat Kepri serta tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran atau korupsi.

"Ini bukan semata urusan pribadi. Ini soal integritas negara. Saya sudah membayar, mengikuti aturan, tapi sistem justru menghukum saya," tegasnya.

dr.Ibrahim juga berharap agar lembaga -lembaga pengawas seperti Inspektorat Jenderal Kemenkeu, KPK, dan Kejaksaan dapat turut menyoroti kasus ini.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam layanan publik, terutama menyangkut data dan uang rakyat.

"Warga negara jangan dijadikan korban oleh sistem yang semestinya melindungi mereka," pungkasnya. (Nk).

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman

Trending Now

Iklan