Kasus Pembunuhan Berencana Mutilasi di Bekasi, Polri: Pelaku Sakit Hati, Istri Dihina dan Dicabuli Korban

Kasus Pembunuhan Berencana Mutilasi di Bekasi, Polri: Pelaku Sakit Hati, Istri Dihina dan Dicabuli Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan bersama Kapolres Bekasi saat menyampaikan motif pembunuhan berencana mutilasi di Bekasi. (Foto: Istimewa)

BEKASI (JABAR) - Forumpublik.com | Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan mutilasi tubuh korban dengan 10 potongan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20 tahun) dan MAP (29 tahun), sementara pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap lelaki berinisial RS, 29 tahun, di Bekasi dilatarbelakangi rasa sakit hati. Dua tersangka mutilasi yang ditangkap polisi, yaitu MAP (29) dan FM (20) mengaku pernah disakiti oleh RS.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," ujar Kombes Pol. Endra Zulpan, Minggu (28/11/2021).

Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Danrem 061/SK Berikan Bantuan pada Penggali Makam COVID-19 di Wilayah Bogor

Zulpan menjelaskan pembunuhan bermula saat kedua tersangka mengajak korban mengonsumsi narkoba. Mereka bertiga memang berteman.

Saat RS tertidur, kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban memakai golok.

"Selanjutnya jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.

Potongan tubuh korban dibuang berbagai tempat, yaitu di pintu masuk Perumahan Central Park Cikarang Utara dan di perbatasan Tugu Bekasi-Karawang, Kedung Waringin. Potongan tubuh korban pembunuhan berencana itu juga ditemukan di daerah Tanjung Pura, Karawang.

Potongan tubuh korban mutilasi ini ditemukan warga pada Sabtu, 27 November 2021.

Zulpan mengatakan satu pelaku lain inisial ER saat ini masih buron. Untuk dua tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi yang ditangkap, dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sebelumnya Zulpan mengatakan, jumlah potongan tubuh korban yang dimutilasi ditemukan ada 10. Potongan tubuh itu ditemukan oleh warga setempat.

"Ada laporan dari masyarakat ditemukan di situ," ujarnya.

Setelah memastikan bahwa jasad yang ditemukan merupakan korban pembunuhan, polisi langsung bergerak mencari pelaku.


Zulpan juga membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga mengajak korban untuk pesta narkoba sebelum pembunuhan terjadi.

Setelah korban tertidur akibat mengonsumsi narkoba, barulah mereka melancarkan aksinya. Pembunuhan dan mutilasi dieksekusi dengan menggunakan golok. Jasad korban yang sudah dimutilasi kemudian dimasukkan ke tiga kantong berbeda dan dibuang di lokasi terpisah.

Lihat juga:
Presiden AFKN Taruh Harapan Besar Santri dan Santriwati Ikut Terlibat Kemajuan Bangsa Indonesia
Rektor Uncen: Otsus Lahir Sebagai Resolusi Konflik dan Percepatan Pembangunan di Papua
Adakan Simposium Nasional, Pemerintah Ingin Kelarkan Konflik Papua Dengan Pendekatan Dialog
Ajang Konsolidasi AMAN Indonesia Menjaga Toleransi Dan Memerangi Radikalisme
Kronologi Penangkapan Kapolsek Astanaanyar Bandung dan Proses Pencopotan Usai Tertangkap Narkoba

Penulis: Elon
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment